Selain itu, Oong mengungkapkan beberapa tahapan penting setelah penetapan DPT. Penetapan calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan pada 22 September 2024.
Kemudian diikuti dengan pengundian nomor urut calon pada 23 September, lalu dilanjutkan dengan deklarasi damai sebagai komitmen menjaga ketertiban selama masa Pilkada 2024.***
Artikel Terkait
Rakor Persiapan Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024, KPU Kota Banjar Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar-Pihak
Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Pangandaran, Bahas Persiapan Teknis Jelang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak 2024
Dua Pasangan Calon, Citra-Ino dan Ujang-Dadang Resmi Mendaftar di KPU Pangandaran untuk Peserta Pilkada 2024
KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Kesempatan Partai Politik hingga 4 September 2024
Partisipasi Publik dalam Pilkada 2024, KPU Kabupaten Ciamis Buka Kesempatan Tanggapan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati
Langkah HMI Jaga Netralitas ASN dan Aparat Keamanan, KPU Garut Serukan Komitmen untuk Pilkada 2024 yang Jujur dan Adil