Program ini mempromosikan perilaku hidup bersih dan mendukung infrastruktur kesehatan berbasis komunitas.
Kota Tasikmalaya telah menetapkan dasar hukum untuk implementasi Germas dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2022, yang memperbarui Peraturan Nomor 19 Tahun 2021.
Susunan Forum Koordinasi Germas Kota Tasikmalaya adalah sebagai berikut:
- Pj. Wali Kota sebagai Pengarah
- Pj. Sekda sebagai Penanggung Jawab
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua
Dengan capaian ini, diharapkan Kota Tasikmalaya dapat terus menjadi contoh dalam menerapkan gaya hidup sehat untuk masyarakat luas.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Tasikmalaya, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, Kepala Puskesmas Bantar, serta para undangan lainnya.***
Artikel Terkait
Peningkatan Kualitas Kesehatan Calon Pengantin di Kota Tasikmalaya, Langkah Strategis Tekan AKI, AKB dan Stunting
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat, Syahrir Siap Perjuangkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat
Anggota DPRD Jawa Barat, Sugianto Nangolah, Soroti Masalah Akses Pendidikan dan Layanan Kesehatan yang Belum Optimal
Budi Waluya Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pengelolaan Keuangan pada Hari Kesehatan Nasional 2024