Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah Kabupaten Ciamis

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 28 November 2024 | 18:37 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara, memberikan arahan dalam sosialisasi Kampanye Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis.     (Satpol PP Ciamis)
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara, memberikan arahan dalam sosialisasi Kampanye Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis. (Satpol PP Ciamis)

Mediapriangan.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya dan aparat penegak hukum lainnya telah melaksanakan kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal.

Program Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dilaksanakan Satpol PP untuk memerangi rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Ciamis.

Kampanye Gempur Rokok Ilegal menjadi salah satu langkah strategis Satpol PP Kabupaten Ciamis dalam menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum.

Baca Juga: Sosialisasi Hukum dan DBHCHT di Pamarican, Kabupaten Ciamis, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Bahaya Rokok Ilegal

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan menjadi 6,86% pada tahun 2023. Angka tersebut mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp15,01 triliun.

Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022, turut menjadi pemicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Hal ini mendorong masyarakat beralih ke rokok murah yang tidak membayar cukai, sehingga merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan produsen rokok legal.

Kegiatan razia oleh Satpol PP Kabupaten Ciamis, yang berhasil menemukan dan menyita ribuan batang rokok ilegal dalam Kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan razia oleh Satpol PP Kabupaten Ciamis, yang berhasil menemukan dan menyita ribuan batang rokok ilegal dalam Kampanye Gempur Rokok Ilegal. (Satpol PP Ciamis)

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum.

"Melalui program Gempur Rokok Ilegal, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari rokok ilegal, sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat aturan," ujar Uga Yugaswara, dalam keterangan resminya.

Untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya secara aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Satpol PP Kabupaten Ciamis, Ini Dampak Signifikan dari Sosialisasi Masif Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023

Sepanjang bulan September hingga November 2024, sosialisasi telah dilaksanakan di beberapa lokasi strategis, seperti Gedung PKK Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis pada 26 September.

Kegiatan juga dilaksanakan di Kecamatan Jatinegara, Pamarican, dan Cisaga pada Oktober dan November.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X