Polisi Ungkap Sindikat Pembobolan Rumah Kosong di Jakarta Selatan, 20 Rumah Jadi Sasaran hingga Eksekutor Terungkap

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 19 Januari 2025 | 22:41 WIB
Potret aksi pembobolan rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025. (X.com/@jacklynchoppers)
Potret aksi pembobolan rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025. (X.com/@jacklynchoppers)

 

Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang sindikat pembobolan rumah yang membuat resah warga di Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Januari 2025.

Kejadian pembobolan rumah ini sempat terekam oleh kamera CCTV hingga videonya menjadi viral di media sosial pada Jumat, 10 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda dalam aksi kriminal tersebut.

Baca Juga: Uya Kuya Kena Tegur Pemilik Rumah Kebakaran Los Angeles karena Buat Konten Tanpa Izin, Namun Tetap Berbagi Bantuan

“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Ade kepada awak media di Jakarta, Minggu, 19 Januari 2025.

Lalu, bagaimana sindikat ini menjalankan aksinya dalam pembobolan rumah di Jakarta Selatan? Berikut ulasan lengkapnya.

Eksekutor dan Penadah Barang Curian Terungkap

Pada kesempatan yang sama, Ade menjelaskan bahwa keempat pelaku yang telah ditangkap terdiri dari seorang pria bernama Reza, yang berperan sebagai eksekutor.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yaitu Jadmiko Arum Sadewo, Syaiful Bahri, dan Tri Wahyu Saputra, bertugas sebagai penadah barang curian.

Baca Juga: Rumah Selamat dari Kebakaran di Los Angeles Kini Terancam Longsor, Bangunan Sampai Terbelah Dua

Ade juga menambahkan bahwa penyidik Subdit Jatanras sedang memburu dua pelaku lain yang diduga masih terlibat sebagai eksekutor.

"Selain Reza, ada dua pelaku eksekutor lainnya yang masih dalam pengejaran," ujarnya.

Menargetkan Rumah Kosong Secara Acak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X