Tersangka Oknum TNI AL Peragakan 33 Adegan Pembunuhan Juwita, Pengacara Sebut Tersangka Melakukannya dengan Tenang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 7 April 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi foto rekonstruksi pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL.  (Unsplash/Chase Baker)
Ilustrasi foto rekonstruksi pembunuhan Juwita oleh oknum TNI AL. (Unsplash/Chase Baker)


Mediapriangan.com - Rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Juwita, wartawan media online di Banjarbaru sudah dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025.

Pelaku adalah kekasih korban sendiri yang merupakan oknum anggota TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran.

Reka ulang adegan dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin di lokasi kejadian di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Jumran Cuci Motor Juwita untuk Hapus Jejak, Sengaja Atur Lokasi agar Kematian Terlihat Seolah-olah Seperti Kecelakaan

Setidaknya ada 33 adegan yang diperagakan Jumran ketika membunuh Juwita.

Dalam reka adegan tersebut, terungkap bahwa Juwita dibunuh di dalam mobil sewaan Jumran.

Lehernya dipiting dan dicekik, lalu mendapatkan luka memar karena terpentok tali sabuk pengaman mobil.

Jumran juga memiliki waktu untuk meninggalkan Juwita di mobil untuk mengambil motor korban di salah satu pusat perbenlanjaan dan mencucinya untuk menghapus sidik jari.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap di Rekonstruksi, Juwita Dibunuh di Mobil Sewa, HP Berisi Bukti Pelecehan Seksual Dihancurkan Jumran

Ia lantas membuat seolah-olah Juwita adalah korban kecelakaan.

Jumran juga mengambil HP milik Juwita dan menghancurkannya untuk menghilangkan bukti pelecehan seksual yang dilakukannya.

“Kejadian sudah diatur mulai dari awal hingga jasad korban diletak di pinggir jalan, sepeda motor korban dicuci dulu sebelum diletak di pinggir jalan,” kata Dedi Sugiarto, pengacara keluarga Juwita yang turut hadir di reka ulang adegan tersebut.

Baca Juga: ASN Boleh WFA 8 April 2025, Menhub Apresiasi Langkah Kementerian PANRB Atasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025

“Tersangka melakukan perbuatan dengan tenang,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X