Mediapriangan.com - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos) terkait larangan yang diberikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi untuk warganya agar tidak mengemis atau meminta-minta uang di jalan raya.
Sebelumnya, kebijakan larangan pungutan atau sumbangan di jalan ini bermula saat sang Gubernur Jabar itu tengah menuju acara Ulang Tahun Kota Sukabumi.
Tampak dalam unggahan YouTube KDM Channel yang tayang pada 10 April 2025, Dedi melihat sejumlah warga meminta pungutan atau sumbangan dari pengguna jalan yang lewat.
Dedi pun menghentikan kegiatan pungutan dan memberi sumbangan bagi masjid yang tengah dibangun sebesar Rp30 juta.
Terkini, Dedi menyatakan pihaknya akan melarang segala jenis pungutan dalam hal apapun yang tujuannya agar jalan raya di wilayah Jabar terbebas dari pungli (pungutan liar).
Gubernur Jabar itu pun membeberkan adanya surat edaran larangan adanya pungutan atau sumbangan di wilayah Jawa Barat.
"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun," tulisnya di akun media sosial miliknya @dedimulyadi71 pada Senin, 14 April 2025.
Surat edaran itu bertajuk 'Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat'.
Dedi membeberkan surat penertiban jalan umum bebas pungli itu ditujukan kepada pihak pemerintah daerah di Jabar dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.
Gubernur Jabar itu meminta para kepala daerah untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari aktivitas warga minta pungutan atau sumbangan di jalan umum.
Di sisi lain, Dedi menyatakan ingin warga Jabar membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
Artikel Terkait
Surat Somasi dari Lisa Mariana Sudah Diterima, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Siap Hadapi Proses Hukumnya
Soal Klaim Anak dari Lisa Mariana, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Angkat Suara, Jangan Asal Tuduh, Ini Penggiringan Opini!
Belum Sepenuhnya Move On, Inul Daratista Perlahan Belajar Ikhlas atas Kepergian Titiek Puspa, Kudu Alon-Alon
Sheila Amalia Mahasiswi UGM yang Hilang Saat Mudik, Ditemukan Meninggal Dunia, Jenazahnya Tertindih Motor di Parit
Bela Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari Layangkan Somasi Kepada Dua Netizen Buntut Komentar Penghinaan di Media Sosial
Abidzar Ultimatum Dua Netizen Penghina Umi Pipik, Diberi 2x24 Jam Sebelum Lapor Polisi, Diminta Tunjukkan Itikad Baik