BPS Kabupaten Ciamis Luncurkan Program Desa Cantik, Dorong Pembangunan Desa Berbasis Data Berkualitas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 6 Mei 2025 | 20:31 WIB
BPS Kabupaten Ciamis meluncurkan program Desa Cantik di kantor BPS Ciamis, pada Selasa, 6 Mei 2025.   (Kominfo Ciamis)
BPS Kabupaten Ciamis meluncurkan program Desa Cantik di kantor BPS Ciamis, pada Selasa, 6 Mei 2025. (Kominfo Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis resmi meluncurkan program bertajuk "Desa Cantik" (Desa Cinta Statistik) yang dilaksanakan di kantor BPS Ciamis, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Peluncuran Desa Cantik ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta lurah dari kecamatan Ciamis.

Tujuan program Desa Cantik adalah untuk mendorong pemanfaatan data berkualitas dalam pembangunan desa yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Baca Juga: Dispusip Kabupaten Ciamis Pilih Duta Baca 2025! Ribuan Pengunjung Perpustakaan, Literasi Makin Ngegas di Era Digital

Program Desa Cantik dimulai dengan Desa Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis, yang dipilih sebagai lokasi percontohan untuk penerapan dan sosialisasi program ini pada tahun 2025.

Melalui inisiatif ini, desa-desa diharapkan tidak hanya menjadi objek dalam pengelolaan data, tetapi juga menjadi subjek dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa yang berbasis data.

Kepala BPS Kabupaten Ciamis, Ahmad Luqman, dalam sambutannya menekankan pentingnya kualitas data sebagai dasar untuk menciptakan pembangunan yang tepat sasaran.

Baca Juga: Ciamis Peringati Hari OTDA dan Hardiknas 2025, Perkuat Komitmen Daerah dan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

“Tanpa data yang berkualitas, pembangunan tidak akan efektif dan sulit dievaluasi dengan baik,” ujar Luqman, menggarisbawahi pentingnya peningkatan kualitas data sebagai landasan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, program Desa Cantik juga mencerminkan implementasi dari berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Permenpan RB No. 25 Tahun 2020 tentang Reformasi Birokrasi.

Menurut Ahmad Luqman, masih rendahnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan data desa dan terbatasnya pemanfaatan sistem informasi desa menjadi tantangan utama yang harus diatasi.

Baca Juga: Kabupaten Ciamis Raih Juara Umum Jambore Penyuluh Pertanian se-Jawa Barat 2025, Bukti Nyata Komitmen Swasembada Pangan

Temuan pendampingan SDI desa pada tahun 2020 pun menunjukkan bahwa kualitas data desa masih perlu ditingkatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X