Hal ini dikarenakan ia dan suaminya, Hendy, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni dugaan perusakan mobil.
“Penyidikannya tetap dilakukan oleh Polda Jatim, tapi untuk penahanannya masih di Polrestabes karena ada kasus sebelumnya,” jelas Suryono.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan yang merasa dirugikan akibat ijazah mereka ditahan tanpa alasan jelas. Peristiwa ini pun menuai perhatian publik karena dinilai sebagai pelanggaran hak dasar pekerja.***
Artikel Terkait
Ramai TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Istana dan Kejagung Kompak, Bukan Darurat, Ini Pengamanan Biasa Lewat MoU
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Anindya Bakrie Buka Suara, Kami Sesalkan Kegaduhan dari Kasus Pemalakan Proyek
Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 M, Eks Ketua PN Rudi Suparmono Terseret Skandal Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
Terungkap! Dua Lokasi Gas Oplosan di Jakarta Rugikan Negara Rp16 Miliar, 10 Tersangka Dijerat Hukuman 6 Tahun
Bos Sritex Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terima Kredit Rp3,6 Triliun dari 4 Bank Saat Perusahaan Terjerat Utang
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp692 M, Dana Bank Diduga Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset di Jogja-Solo