“Tersangka menarik secara paksa korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul,” tambah AKP I Gede Bagus.
Setelah menerima laporan dari masyarakat dan menganalisis rekaman CCTV, jajaran Polsek Tarumajaya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 29 Mei 2025.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” tegas Kapolsek.***
Artikel Terkait
Ramai Isu Susu 2 Liter Bikin Anak Tinggi, Ini Kata Dokter Anak Soal Efek Samping hingga Batas Konsumsinya
Kepala BGN Ungkap 60 Persen Anak Indonesia Tak Mampu Beli Susu, Bandingkan Menu Sehari-hari dengan Program MBG
Tak Ingin Usai di Sini Tayang Perdana 5 Juni 2025! Comeback Vanesha Prescilla Bikin Baper, Adaptasi dari Film Korea
Tenung Tayang 5 Juni 2025! Film Horor Risa Saraswati Ini Ungkap Kutukan Mengerikan yang Bangkitkan Mayat Ibu Sendiri
Macron Kunjungi Candi Borobudur Bareng Prabowo, Kagumi Budaya dan Luncurkan Kemitraan Budaya Indonesia-Prancis
Presiden Macron Coba Sentuh Patung Buddha di Candi Borobudur Fadli Zon Sebut Beliau Kagum dan Ingin Lebih Lama di Sini