Mediapriangan.com - Di tengah penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali memberikan klarifikasi.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa seluruh tahapan dalam program digitalisasi pendidikan tersebut telah dikawal oleh berbagai lembaga hukum dan pengawasan sejak awal.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem Makarim menyebut bahwa pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), untuk mendampingi proses pengadaan.
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini," kata Nadiem.
Tak hanya melibatkan Kejaksaan, Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinannya juga melakukan konsultasi langsung dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau ketimpangan pasar dalam proses lelang.
"Kami melakukan konsultasi kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini," lanjutnya.
Nadiem menuturkan bahwa sistem e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi pilihan utama dalam proses pengadaan.
Nadiem menilai mekanisme ini jauh lebih terbuka dibandingkan metode penunjukan langsung atau tender terbatas.
"Itulah mengapa proses pengadaan tidak melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir," jelasnya.
Pendiri Gojek ini juga tidak menampik bahwa proyek besar seperti ini sangat rawan terhadap berbagai risiko.
Artikel Terkait
Wacana KPK Soal Parpol Dapat Dana APBN Demi Tekan Korupsi, Istana Tanggapi, Bisa Jadi Bahan Diskusi di DPR
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp692 M, Dana Bank Diduga Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset di Jogja-Solo
Kasus Korupsi Kredit Triliunan Sritex, Kejagung Sita iPad dan Laptop Saat Geledah Rumah Bos Iwan Lukminto
Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Eks Karyawan Meski Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank
Jejak Semuel Pangerapan, Mundur karena Peretasan PDNS, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp53 Miliar di Kemenaker, Imigrasi Terlibat dalam Skema Izin Tenaga Kerja Asing?