Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Jatim, Terseret Skandal 21 Tersangka Pokmas APBD 2019-2022

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 20 Juni 2025 | 18:43 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.  (Instagram.com/@khofifah.ip)
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. (Instagram.com/@khofifah.ip)

Mediapriangan.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," jelas Budi. "(Terhadap) KIP (Khofifah Indar Parawansa), Gubernur Jawa Timur," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Soroti SPMB 2025, Temukan Potensi Suap, Gratifikasi hingga Pemalsuan Dokumen dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslahah selaku Sekretaris DPW PKB Jawa Timur untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim yang telah menyeret 21 orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan puluhan nama berdasarkan sprindik (surat perintah penyidikan) yang dikeluarkan sejak 5 Juli 2024.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Dana Rp1,2 T Dipakai Beli Jet Pribadi, WNA Singapura Diperiksa Terkait Kasus Gubernur Papua

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, pada 12 Juli 2024 lalu.

Keempat tersangka penerima berasal dari unsur penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya juga dari kalangan penyelenggara negara.

Kasus korupsi ini mencuat usai terungkapnya keterlibatan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang lebih dulu dijerat dalam perkara serupa.

Baca Juga: Terseret Skandal Laptop Rp9,9 T, Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ambil Untung dan Singgung Ayahnya di Etika KPK

Pemeriksaan terhadap Khofifah pun dinilai menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.

KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam proses pencairan maupun penggunaan dana hibah Pokmas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X