Mediapriangan.com - Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025, Tom menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menurutnya tidak menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.
"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," kata Tom usai persidangan.
Menurut Tom, tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini tidak menunjukkan perkembangan apa pun dari dakwaan awal.
Tom menilai, isi surat tuntutan tersebut nyaris sama persis dengan dakwaan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang telah terungkap sepanjang persidangan.
"Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut dalam hal ini, dari penyidik dan dari penuntut," ujarnya.
Dalam tuntutan yang diajukan, jaksa juga meminta agar Tom dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, Tom tidak dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Sebagai mantan pejabat negara, Tom menegaskan bahwa dirinya selama ini bersikap terbuka dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Tom berharap masyarakat dapat menilai sendiri jalannya perkara dan integritasnya selama menjabat.
Artikel Terkait
Tom Lembong Akui Menyesal Jadi Mendag di Era Jokowi, Ternyata Begini Awal Mula Kasus Dugaan Impor Gula yang Menjeratnya
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Begini Reaksi Netizen dan Kedekatannya dengan Presiden Jokowi
Tersandung Suap Kasus CPO, Hakim Ali Muhtarom yang Pernah Sidangkan Tom Lembong Kini Diganti Mendadak oleh MA!
Tom Lembong Protes iPad dan Laptop Disita Jaksa, Bilang Itu Alat Tulis dan Wewenang Penyitaan Bukan di Tangan Jaksa