21 Perusahaan Diduga Picu Longsor Puncak Bogor, KLH Turunkan Sanksi Serius Usai Temuan Alih Fungsi Lahan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 23 Juli 2025 | 07:26 WIB
Ilustrasi sebuah insiden longsor.  (Unsplash.com/Max)
Ilustrasi sebuah insiden longsor. (Unsplash.com/Max)

 

Mediapriangan.com - Bencana longsor yang melanda kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025, berbuntut panjang.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana tersebut.

Tak hanya berdampak di wilayah Bogor, longsor tersebut juga ikut memperparah banjir yang melanda daerah hilir, termasuk Bekasi dan Jakarta.

Baca Juga: Jaja Bendu, Kue Tradisional Khas Jembrana Bali yang Jadi Suguhan Suci Sekaligus Camilan Manis Teman Minum Teh

Investigasi dari KLH menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pembangunan properti di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi, yang merupakan kawasan rawan dan vital bagi keseimbangan ekosistem.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kerusakan ekosistem di wilayah hulu terjadi akibat alih fungsi lahan secara besar-besaran tanpa pengendalian yang memadai.

"Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Hanif dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga: Menjelajahi Taman Nasional Bali Barat, Habitat Asli Jalak Bali dengan Pesona Hutan dan Pantai Eksotis

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan yang sah.

Akibatnya, pembangunan yang tak terkendali mengganggu keseimbangan kawasan hulu dan memperbesar risiko bencana.

KLH mencatat bahwa sebagian besar bangunan yang disanksi berdiri di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (PTPN I).

Baca Juga: NPHD Tak Diindahkan, FORKITA Adukan Bupati Ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Dari 21 perusahaan, delapan di antaranya memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan dokumen lingkungan (DELH) milik PTPN I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X