Mediapriangan.com - Kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), terus menyita perhatian publik.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung ke lokasi, mengungkap sejumlah fakta baru dan krusial dari hasil pemeriksaan kamar indekos Arya Daru di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025. Salah satu temuan paling signifikan adalah kondisi kunci slot kamar Arya Daru yang terkunci dari dalam.
Fakta ini disebut memperkuat dugaan bahwa tak ada pihak luar yang masuk ke dalam kamar tempat Arya ditemukan tak bernyawa.
“Kunci ini jadi sangat krusial di situ, kami cek secara fisik,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, dalam keterangan kepada media pada Selasa, 23 Juli 2025.
Choirul menjelaskan bahwa kamar Arya dilengkapi dua jenis sistem penguncian. Satu kunci dapat dibuka dari luar maupun dalam, sementara satu lagi berupa kunci slot yang hanya bisa dikunci dari dalam ruangan.
“Kunci yang memang terpasang di pintunya bisa dibuka dari luar maupun dari dalam. Kunci yang ada di dalam yang bentuknya slot, hanya bisa dibuka atau dikunci dari dalam,” jelasnya.
Selain memeriksa sistem kunci, Kompolnas juga menelusuri bagian plafon kamar dan kamar mandi. Hasilnya, tidak ditemukan kerusakan ataupun tanda-tanda upaya masuk dari luar.
“Plafon kamar maupun plafon kamar mandi tidak ada yang rusak,” tegas Choirul.
Tak hanya itu, penjaga kos juga turut dimintai keterangan dan diminta memperagakan kembali saat ia membuka pintu kamar Arya untuk pertama kali.
Artikel Terkait
Putusan Hakim Dinilai 'Copy Paste', Tom Lembong Bongkar Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah
Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?
Tembak 3 Polisi dan Terlibat Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI!
Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Truk Sampah Sukabumi, Negara Rugi Rp877 Juta, Tersangka Diciduk di Bandung!