Mahfud MD Bela Tom Lembong, Soroti Vonis Korupsi Gula, 'Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Demi Keadilan Hukum'

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 25 Juli 2025 | 20:42 WIB
Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Tom Lembong. (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Tom Lembong. (Instagram/mohmahfudmd)

 

Mediapriangan.com - Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), secara terbuka menyampaikan pembelaannya terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Melalui wawancara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali yang tayang Kamis, 24 Juli 2025, Mahfud MD menyampaikan bahwa vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Tom Lembong dinilai keliru dan sangat mengkhawatirkan dari sisi keadilan hukum.

"Saya selama hidup rasanya tidak pernah membela atau menyalahkan hakim ketika menghukum koruptor," ujar Mahfud dalam wawancara tersebut.

Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim

Namun dalam kasus Tom Lembong, Mahfud merasa perlu angkat bicara karena melihat adanya ketidakadilan hukum yang mendasar.

"Baru kali ini saya katakan ini saya harus bela, karena soal hukum," tegas Mahfud.

Ia menilai bahwa bila vonis seperti ini terus dibiarkan, maka rasa keadilan publik akan terancam dan merusak kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Baca Juga: Mengendus Aroma KKN, Fortabes Lapor Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

"Rasa keadilan kita terancam kalau pengadilan bekerja seperti ini," tambahnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang disebut merugikan keuangan negara.

Namun, keputusan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengamat hukum.

Baca Juga: Disukai karena Gaya Stylish, Yamaha Grand Filano Ternyata Punya 4 Kekurangan Menurut Cewek Indonesia

Salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah apakah benar unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X