“Artinya BPJS bisa digunakan di IGD jika kondisi pasien benar-benar memenuhi kriteria gawat darurat dan data peserta valid seperti kesesuaian NIK. Adapun untuk kasus non-darurat atau teknis lainnya, biaya bisa ditolak BPJS dan harus ditanggung pribadi,” jelas Adi.
Lebih lanjut ia menuturkan, gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Baca Juga: Wujudkan KRIS, RSUD KHZ Musthafa Upgrade Sarana dan Prasarana Pelayanan
Penilaian gawat darurat dilakukan oleh dokter jaga di IGD, berdasarkan indikasi klinis seperti gangguan sistem pernapasan, dimana pasien mengalami sesak napas berat.
Kemudian gangguan sirkulasi (peredaran darah/jantung) seperti nyeri dada hebat (dicurigai serangan jantung), stroke, tekanan darah sangat rendah atau tinggi ekstrem, syok atau pingsan, demam tinggi lebih dari 40 derajat dan lainnya.
Pasien Ingin Tindakan Lebih Lanjut di rawat Inap
Kasus berikutnya yang sering ditemui di RSUD KHZ Musthafa ini, lanjut Adi, adalah ketika pasien yang dinyatakan tidak dalam kondisi gawat darurat oleh dokter, dan tidak ada indikasi medis untuk rawat inap, tetapi memaksa minta rawat inap.
Baca Juga: Pastikan Efektfivitas Pelayanan Bagi Pasien, RSUD KHZ Musthafa Merilis Jadwal Poliklinik
“Disini permasalahan baru muncul. Tanpa ada indikasi medis harus rawat inap, pasien tetap memaksa penanganan lebih lanjut dan masuk rawat inap. Pasca di rawat inap, pasien minta klaim BPJS,” terang Adi.
Ia menambahkan, pada kasus seperti ini, pihak RSUD KHZ Musthafa sudah menyampaikan bahwa BPJS tidak bisa menanggung biaya pengobatan.
“Artinya pasien harus membayar secara mandiri. Kami berharap masyarakat memahami alur dan aturan pemerintah dari kemenkes dan BPJS Kesehatan ini,” ucap Adi.
Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa pelayanan kesehatan berbeda dengan pembiayaan kesehatan.
"Kami selalu mengutamakan pelayanan tapi setelah pelayanan ada kemungkinan pembiayaan tidak bisa ditanggung asuransi seperti BPJS kesehatan", pungkasnya.***
Artikel Terkait
2.000 Nelayan Kabupaten Tasikmalaya Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan hingga Rp174 Juta dan Beasiswa Anak!
Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sabet Gold Award di ARA 2025, Bukti Laporan Transparan dan Tata Kelola Berstandar Internasional
Arip Rachman Dorong Perusahaan dan Pekerja Non-Upah Ikut BPJS, Perda Ketenagakerjaan Jabar Disosialisasikan!
Lindungi Pekerja Kreatif, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenparekraf Kolaborasi Dorong Jaminan Sosial hingga Daerah
Satu Dekade Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Tembus 14 Juta Peserta, Masih Banyak PR Menanti!