Mediapriangan.com - Frasa "kartu sakti" yang melekat dalam BPJS Kesehatan, hingga hari ini masih mengakar kuat dalam pikiran publik. Termasuk bagi keluarga pasien yang berobat ke RSUD KHZ Musthafa.
BPJS Kesehatan dianggap sebagai “kartu sakti” karena selama ini memberikan jaminan kesehatan yang luas, dengan berbagai kemudahan seperti menanggung biaya perawatan kesehatan yang mahal.
Selain berlaku di seluruh Indonesia, dimana peserta aktif dapat berobat di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS, jaminan kesehatan ini juga bisa menanggung biaya rawat inap, operasi, persalinan, hingga pengobatan penyakit kronis tanpa pasien harus membayar biaya besar di awal.
BPJS Kesehatan yang berlaku seumur hidup selama aktif, juga bisa menanggung hampir semua penyakit selama sesuai prosedur dan bukan pengecualian.
Namun faktanya, pada kondisi tertentu, BPJS sebagai penyelamat keuangan keluarga di bidang kesehatan ini, tidak selamanya berlaku. Contohnya pada pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat inap.
Melalui wawancara khusus dengan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa, dr. Adi Widodo, M.KM, terkuak beberapa permasalahan klasik yang sering terjadi sehingga BPJS Kesehatan aktif tidak dapat menanggung biaya layanan IGD dan rawat inap.
Baca Juga: Tanpa BPJS Kesehatan Tetap Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simak Cara dan Syaratnya!
Pasien Datang ke IGD
Adi Widodo menjelaskan, sesuai aturan setiap pasien yang datang ke IGD langsung ditangani perawat dan dokter jaga yang sudah terlatih dalam hal kedaruratan, sesuai standar pelayanan gawat darurat di rumah sakit serta pedoman medis yang dikeluarkan pemerintah.
“Tahapan awal ini disebut triase yaitu pemilahan / screening sesuai prioritas kegawatdaruratan medis bagi pasien,” kata Adi, Senin, 4 Agustus 2025.
Hasil triase itu akan menentukan apakah pasien benar-benar gawat darurat, yaitu satu kondisi yang mengancam nyawa atau menyebabkan kecacatan serius bila tidak segera ditangani.
Baca Juga: 10 Kondisi IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Panduan Pemanfaatannya di Rumah Sakit
Seperti serangan jantung, sesak nafas berat, kejang terus-menerus atau pendarahan hebat. Jika kondisi pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat oleh dokter jaga, maka biaya IGD tidak ditanggung BPJS.
Artikel Terkait
2.000 Nelayan Kabupaten Tasikmalaya Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan hingga Rp174 Juta dan Beasiswa Anak!
Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sabet Gold Award di ARA 2025, Bukti Laporan Transparan dan Tata Kelola Berstandar Internasional
Arip Rachman Dorong Perusahaan dan Pekerja Non-Upah Ikut BPJS, Perda Ketenagakerjaan Jabar Disosialisasikan!
Lindungi Pekerja Kreatif, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenparekraf Kolaborasi Dorong Jaminan Sosial hingga Daerah
Satu Dekade Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Tembus 14 Juta Peserta, Masih Banyak PR Menanti!