Mediapriangan.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) resmi menjalin kerja sama strategis untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi jutaan pekerja di sektor kreatif.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kegiatan ini turut disaksikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan para Sekretaris Daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Dalam sambutannya, Teuku Riefky menekankan pentingnya keberadaan jaminan sosial bagi pelaku industri kreatif, yang mayoritas berada di sektor informal.
“Sesuai asta cita Presiden Prabowo, salah satunya adalah meningkatkan lapangan pekerjaan yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, industri kreatif, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur,” ujar Teuku Riefky.
Berdasarkan data BPS tahun 2024, terdapat 26,47 juta tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif, dengan 50 persen di antaranya berusia di bawah 40 tahun.
"Dalam lima tahun terakhir, rata-rata 1-2,5 juta orang setiap tahun memasuki industri kreatif yang sangat diminati anak muda,” tambahnya.
Teuku Riefky juga menambahkan, nota kesepahaman ini tidak hanya akan berhenti di tingkat pusat, melainkan akan diturunkan ke daerah.
Salah satu upayanya yaitu dengan mendorong pembentukan Dinas Ekraf di wilayah-wilayah Indonesia, agar ekosistem kreatif dapat dibangun secara utuh melalui kerangka kerja sama Hexa Helix, yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, serta elemen hukum dan regulasi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyatakan bahwa sinergi ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah nyata dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi agar para pelaku industri kreatif memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Bersama Kemenekraf dan pemerintah daerah," kata Pramudya.
Artikel Terkait
2.000 Nelayan Kabupaten Tasikmalaya Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan hingga Rp174 Juta dan Beasiswa Anak!
Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Usia Masih Boleh Dicantumkan di Loker? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru dari Kementerian Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sabet Gold Award di ARA 2025, Bukti Laporan Transparan dan Tata Kelola Berstandar Internasional