Usai Penuhi Panggilan KY, Tom Lembong Ajak Jadikan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tipikor sebagai Momentum Berbenah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 11 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. ( Instagram/tomlembong)
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. ( Instagram/tomlembong)

"Berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita tanam sebagai sesuatu yang mulia," pungkasnya.

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, namun menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan majelis hakim terkait vonis tersebut ke Komisi Yudisial.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X