BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Perkenalkan Aplikasi JMO ke PT Hini Daiki, Klaim JHT Kini Bisa Online

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 25 Agustus 2025 | 13:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya sosialisasikan aplikasi JMO di PT Hini Daiki Indonesia, hadirkan kemudahan layanan digital bagi pekerja.  (BPJS)
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya sosialisasikan aplikasi JMO di PT Hini Daiki Indonesia, hadirkan kemudahan layanan digital bagi pekerja. (BPJS)

 

Mediapriangan.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya gencar melakukan sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada sejumlah perusahaan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kali ini, sosialisasi JMO digelar di PT Hini Daiki Indonesia dengan tujuan memperkenalkan beragam fitur yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya Dewi Manik Imannury, menuturkan sosialisasi ini merupakan agenda rutin yang ditujukan kepada perusahaan peserta untuk meningkatkan pemahaman tentang layanan digital JMO.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Kreatif, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenparekraf Kolaborasi Dorong Jaminan Sosial hingga Daerah

"Tujuannya memberikan kemudahan dalam penyampaian beberapa informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan digital yang bisa diakses seluruh peserta di manapun dan kapanpun," jelas Dewi.

Aplikasi JMO menghadirkan sejumlah layanan penting, mulai dari pembaruan data, pendaftaran, hingga pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan simulasi saldo JHT maupun Jaminan Pensiun (JP).

Selain itu, aplikasi ini juga memuat kartu digital serta beragam fasilitas tambahan yang mendukung kebutuhan pekerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sabet Gold Award di ARA 2025, Bukti Laporan Transparan dan Tata Kelola Berstandar Internasional

Melalui JMO, peserta dapat memantau status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, hingga memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran tepat waktu.

Bahkan, klaim JHT bagi saldo di bawah Rp15 juta bisa langsung diajukan secara online.

Tak hanya fokus pada manfaat utama, JMO juga menyediakan layanan tambahan seperti akses program perumahan pekerja hingga promo menarik dari merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Klaim Layanan IGD dan Rawat Inap di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

"Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna," ujar Dewi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X