Sulaiman Daud Akhirnya Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron, Bongkar Jejak Jaringan Narkoba Kelas Kakap di Indonesia

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:32 WIB
Sulaiman Daud ditangkap setelah 10 tahun buron. Kasusnya membuka lagi fakta gelap jaringan narkoba kelas kakap di Indonesia.   ( Dok. Kejati Sumut)
Sulaiman Daud ditangkap setelah 10 tahun buron. Kasusnya membuka lagi fakta gelap jaringan narkoba kelas kakap di Indonesia. ( Dok. Kejati Sumut)

Mediapriangan.com - Publik Tanah Air tengah diguncang kabar penangkapan buronan narkoba kelas kakap, Sulaiman Daud, di Provinsi Aceh. Terpidana kasus 355 kilogram ganja itu berhasil diringkus setelah 10 tahun bersembunyi.

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi, membenarkan penangkapan tersebut. “Sulaiman Daud telah buron sejak tahun 2015,” kata Husairi dalam pernyataan resminya, Jumat (17/10/2025).

Penangkapan ini menyita perhatian luas karena Sulaiman Daud bukan tersangka biasa. Ia merupakan pelaku kejahatan narkotika yang sudah divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba dari Balik Rutan, Eks Polisi Desak Hukuman Berat

Putusan itu berdasarkan amar Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Dalam persidangan, Sulaiman Daud terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues,” terang Husairi.

“Selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara karena Narkoba, Kuasa Hukum: Kenapa Pengguna Dituntut Layaknya Pengedar?

Kasus Sulaiman mempertegas bagaimana jaringan narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Ia kini masuk dalam daftar panjang terpidana kasus narkotika yang pernah mengguncang negeri.

Salah satunya adalah Dewi Astutik, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini masuk Red Notice Interpol.

Perempuan asal Ponorogo ini diduga otak penyelundupan dua ton sabu-sabu senilai Rp 5 triliun melalui kapal MT Sea Dragon Tarawa pada Mei 2025.

Baca Juga: Gudang Narkoba di Medan Digerebek Polisi, Bongkar Jaringan Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Sejak 2024, namanya resmi masuk daftar buronan internasional karena diduga mengendalikan jaringan narkotika lintas negara.

Nama lain yang melegenda adalah Freddy Budiman. Bandar narkoba ini menjalankan bisnis sabu dari balik jeruji Lapas Cipinang dan bahkan mendirikan pabrik sabu pada 2013. Freddy akhirnya dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 Juli 2016.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X