Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Aset, Kasus Korupsi PT Timah dan Vonis Harvey Moeis Kini Berkekuatan Hukum Tetap

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:32 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com@jaksapedia)
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com@jaksapedia)

Mediapriangan.com - Babak hukum baru dalam kasus korupsi PT Timah kembali menarik perhatian publik. Aktris Sandra Dewi akhirnya mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset pribadinya yang terkait dengan perkara hukum suaminya, Harvey Moeis.

Keputusan Sandra Dewi tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi tanda berakhirnya perlawanan hukum Sandra Dewi dalam mempertahankan aset-aset yang sempat disita oleh Kejaksaan Agung. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan pihak manapun, dan dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga: Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Tuai Sorotan, Hakim Eko Aryanto Kini Dimutasi ke Papua Barat, Ini Alasannya

Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menyebut keputusan ini sekaligus membuka jalan bagi eksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.

Sandra Dewi Tunduk pada Putusan

Dalam permohonannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa dirinya menerima dan tunduk terhadap putusan pengadilan yang menjerat Harvey Moeis. Langkah ini disebut sebagai bentuk penyerahan diri terhadap proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Deretan Skandal Korupsi Paling Fantastis di RI! Dari Kasus Impor Minyak Pertamina hingga Nama Harvey Moeis Ikut Disorot!

“Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hakim Rios.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut. “Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” lanjutnya. “Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon.”

Keputusan Sandra Dewi dinilai sebagai langkah sadar yang diambil secara pribadi. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang sempat tertunda kini dapat dijalankan tanpa hambatan.

Baca Juga: Harvey Moeis Tak Gentar Vonis 20 Tahun di Kasus Korupsi PT Timah, Kuasa Hukum Siap Lawan Balik ke Kejagung!

Aset Pribadi Jadi Milik Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X