Mediapriangan.com - Babak hukum baru dalam kasus korupsi PT Timah kembali menarik perhatian publik. Aktris Sandra Dewi akhirnya mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan aset pribadinya yang terkait dengan perkara hukum suaminya, Harvey Moeis.
Keputusan Sandra Dewi tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi tanda berakhirnya perlawanan hukum Sandra Dewi dalam mempertahankan aset-aset yang sempat disita oleh Kejaksaan Agung. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan pihak manapun, dan dinyatakan sah secara hukum.
Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menyebut keputusan ini sekaligus membuka jalan bagi eksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.
Sandra Dewi Tunduk pada Putusan
Dalam permohonannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa dirinya menerima dan tunduk terhadap putusan pengadilan yang menjerat Harvey Moeis. Langkah ini disebut sebagai bentuk penyerahan diri terhadap proses hukum yang berlaku.
“Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Hakim Rios.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut. “Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” lanjutnya. “Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon.”
Keputusan Sandra Dewi dinilai sebagai langkah sadar yang diambil secara pribadi. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang sempat tertunda kini dapat dijalankan tanpa hambatan.
Aset Pribadi Jadi Milik Negara
Artikel Terkait
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor
Harvey Moeis Kena Karma? Dulu Cuma 6,5 Tahun, Kini Banding Bikin Suami Sandra Dewi Dijatuhi 20 Tahun Penjara!
Harvey Moeis Kena 20 Tahun, Helena Lim Juga Nggak Luput! Vonis Banding di Kasus Korupsi PT Timah Makin Berat!
Dari Sikap Sopan Harvey Moeis hingga Tangis Histeris Ibunda Helena Lim, Kilas Balik Sidang Kasus Korupsi PT Timah!