Kejagung Serahkan Penilaian Aset Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset, Lelang Segera Dilaksanakan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 4 November 2025 | 19:26 WIB
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. (demokratis.co.id)
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. (demokratis.co.id)

 

Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, yang telah disita, akan dinilai oleh Badan Pemulihan Aset (BPA).

Hasil penilaian aset milik Harvey Moeis tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan lelang aset negara untuk menutupi kerugian akibat kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 3 November 2025.

Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Aset, Kasus Korupsi PT Timah dan Vonis Harvey Moeis Kini Berkekuatan Hukum Tetap

Anang menjelaskan, setelah proses penilaian dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian uang pengganti kasus korupsi timah.

“Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut,” lanjut Anang.

Baca Juga: Vonis Ringan untuk Harvey Moeis Tuai Sorotan, Hakim Eko Aryanto Kini Dimutasi ke Papua Barat, Ini Alasannya

Menurut Anang, apabila nilai hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi total kerugian negara, Kejagung akan menelusuri kembali aset lain yang dimiliki oleh Harvey Moeis.

"Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan agar seluruh kerugian negara akibat kasus korupsi timah dapat tertutupi.

“Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana-terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana," imbuhnya.

Baca Juga: Deretan Skandal Korupsi Paling Fantastis di RI! Dari Kasus Impor Minyak Pertamina hingga Nama Harvey Moeis Ikut Disorot!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X