Vonis Makin Berat, Aset Tetap Disita! Ini Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim di Skandal Korupsi PT Timah!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 14 Februari 2025 | 07:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.  (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)

 

Mediapriangan.com - Persidangan skandal korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim terus berlanjut. Kasus ini kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sidang banding kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam persidangan, majelis hakim kembali meninjau peran kedua terdakwa dalam skandal yang merugikan negara ini.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menetapkan vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah diperberat menjadi 20 tahun penjara. Sementara itu, Helena Lim juga menghadapi keputusan hukum yang lebih berat dalam proses banding ini.

Baca Juga: Dari Sikap Sopan Harvey Moeis hingga Tangis Histeris Ibunda Helena Lim, Kilas Balik Sidang Kasus Korupsi PT Timah!

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Susilo menyatakan Helena bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Harvey Moeis Kena 20 Tahun, Helena Lim Juga Nggak Luput! Vonis Banding di Kasus Korupsi PT Timah Makin Berat!

Terkini, Budi Susilo menyebut vonis terhadap Helena yang didakwa membantu terdakwa Harvey dalam skandal korupsi PT Timah itu selama 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," ucap Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

Baca Juga: Harvey Moeis Kena Karma? Dulu Cuma 6,5 Tahun, Kini Banding Bikin Suami Sandra Dewi Dijatuhi 20 Tahun Penjara!

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer Helena Lim terkait kasus korupsi PT Timah tetap disita. Akibat putusan itu, aset-aset Helena pun batal dikembalikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X