Polisi Tetapkan Siswa SMAN 72 sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum, Densus 88 Turun Tangan Selidiki Motif

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 November 2025 | 08:08 WIB
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.  (Dok Polri)
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum. (Dok Polri)

Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terkini terkait kasus ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pernyataannya, polisi menetapkan siswa sekolah tersebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan menegaskan penanganan dilakukan secara hati-hati serta melibatkan berbagai lembaga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga melibatkan KPAI, tim trauma healing, serta Densus 88 Antiteror Polri untuk mendalami kemungkinan adanya motif yang lebih serius.

“Korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum, artinya masih dianggap berstatus anak,” ujar Bhudi kepada awak media pada Sabtu, 8 November 2025.

Baca Juga: Rem Blong di Turunan Banyumanik, Truk Tronton Hantam Truk Boks dan Avanza hingga Terguling, 3 Jalur Lumpuh

96 Korban, 29 Masih Dirawat di Rumah Sakit

Bhudi juga memaparkan pembaruan data jumlah korban akibat ledakan di SMAN 72. Hingga saat ini, total korban tercatat mencapai 96 orang.

Dari jumlah tersebut, 29 korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara 67 orang lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.

“Kami tekankan, jumlah korban 96 orang saat ini yang dirawat berjumlah 29 orang. Sementara 67 orang lainnya sudah pulang ke rumah dalam kondisi lebih baik,” paparnya.

Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Pemerintah Tanggung Biaya dan Siapkan Trauma Healing

Densus 88 Dalami Motif Ledakan

Bhudi menegaskan bahwa penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 belum berakhir. Kini, Densus 88 turut diterjunkan untuk mendalami motif dan mencari tahu apakah ada keterkaitan dengan paparan ideologi ekstrem atau ajaran tertentu yang didapat melalui media digital.

“Untuk motif masih didalami oleh Densus 88,” tegas Bhudi.

Keterlibatan Densus 88 menunjukkan bahwa polisi tidak memandang kasus ini sebatas tindak pidana umum. Ada kemungkinan motif yang lebih kompleks, yang membutuhkan penyelidikan mendalam di luar aspek teknis peristiwa ledakan itu sendiri.

Meski demikian, Bhudi menegaskan seluruh proses hukum tetap memperhatikan status pelaku yang tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum, sehingga pendekatan hukum yang digunakan akan berbeda dengan tersangka dewasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X