Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terkini terkait kasus ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pernyataannya, polisi menetapkan siswa sekolah tersebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan menegaskan penanganan dilakukan secara hati-hati serta melibatkan berbagai lembaga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga melibatkan KPAI, tim trauma healing, serta Densus 88 Antiteror Polri untuk mendalami kemungkinan adanya motif yang lebih serius.
“Korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum, artinya masih dianggap berstatus anak,” ujar Bhudi kepada awak media pada Sabtu, 8 November 2025.
96 Korban, 29 Masih Dirawat di Rumah Sakit
Bhudi juga memaparkan pembaruan data jumlah korban akibat ledakan di SMAN 72. Hingga saat ini, total korban tercatat mencapai 96 orang.
Dari jumlah tersebut, 29 korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara 67 orang lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.
“Kami tekankan, jumlah korban 96 orang saat ini yang dirawat berjumlah 29 orang. Sementara 67 orang lainnya sudah pulang ke rumah dalam kondisi lebih baik,” paparnya.
Densus 88 Dalami Motif Ledakan
Bhudi menegaskan bahwa penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 belum berakhir. Kini, Densus 88 turut diterjunkan untuk mendalami motif dan mencari tahu apakah ada keterkaitan dengan paparan ideologi ekstrem atau ajaran tertentu yang didapat melalui media digital.
“Untuk motif masih didalami oleh Densus 88,” tegas Bhudi.
Keterlibatan Densus 88 menunjukkan bahwa polisi tidak memandang kasus ini sebatas tindak pidana umum. Ada kemungkinan motif yang lebih kompleks, yang membutuhkan penyelidikan mendalam di luar aspek teknis peristiwa ledakan itu sendiri.
Meski demikian, Bhudi menegaskan seluruh proses hukum tetap memperhatikan status pelaku yang tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum, sehingga pendekatan hukum yang digunakan akan berbeda dengan tersangka dewasa.
Artikel Terkait
Sambut 2026, Akademisi Tasikmalaya Sebut KUHP Nasional Tegas pada Perbuatan, Humanis pada Pemulihan
Malam Anugerah Budaya 2025, DKKT Rayakan Dedikasi dan Estafet Kepemimpinan Seni Kota Tasikmalaya
Pemred INIKEBUMEN Jembatani Pertemuan DIKPI dan Promedia, Bahas Kolaborasi Publikasi Ilmu Kepolisian
Bupati Tasikmalaya Sambut Kajari Baru, Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Humanis
Tiga Kandidat Direksi PT Abhyakta Dharma Yasa Kabupaten Tasikmalaya Siap Jalani Uji Kelayakan, Siapa yang Terpilih?
Polisi Dalami Motif di Balik Letupan Bom SMAN 72 Jakarta, Terduga Pelaku Diduga Siswa yang Alami Perundungan