Sambut 2026, Akademisi Tasikmalaya Sebut KUHP Nasional Tegas pada Perbuatan, Humanis pada Pemulihan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 7 November 2025 | 16:29 WIB
Akademisi dan praktisi hukum asal Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian, SH., MH, saat memberikan pandangan terkait penerapan KUHP Nasional 2026. (D. Farhan Kamil)
Akademisi dan praktisi hukum asal Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian, SH., MH, saat memberikan pandangan terkait penerapan KUHP Nasional 2026. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Indonesia segera memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan resmi berlaku, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berumur lebih dari satu abad.

Perubahan besar ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga filosofis: menegaskan jati diri hukum Indonesia yang tegas terhadap perbuatan, namun humanis dalam pemulihan.

Hal tersebut disampaikan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum asal Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian, SH., MH, dalam wawancara bersama sejumlah wartawan, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Usai Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Tim Gegana Telusuri Penyebabnya

“Akhirnya kita punya KUHP Nasional sendiri. Ini penantian panjang yang menandai berakhirnya bayang-bayang imperialisme hukum kolonial. Tahun 2026 nanti kita menegaskan jati diri bangsa: sistem hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berkarakter Indonesia,” ujar Demi Hamzah.

Pergeseran Paradigma: Dari Pembalasan ke Pemulihan

Menurut Demi, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada semangat dan orientasinya. Jika sebelumnya hukum pidana cenderung bersifat retributif berorientasi pada pembalasan, maka kini KUHP baru mengedepankan pencegahan, pembinaan, dan pemulihan.

“Tujuan pemidanaan kini dirumuskan secara eksplisit. Hakim memiliki pedoman dan ruang untuk memberikan ‘pemaafan hakim’ dalam perkara ringan, demi keadilan substantif,” tutur Demi.

Baca Juga: Hukum Berganti Wajah, Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bersiap Jalankan KUHP Nasional

KUHP baru juga memperkenalkan pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai alternatif rasional terhadap hukuman penjara jangka pendek. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek pembinaan yang lebih efektif bagi pelaku.

Namun, Demi menyoroti bahwa proses formilnya masih menggunakan KUHAP tahun 1981 hingga RUU KUHAP disahkan.

“Substansinya sudah Indonesia-sentris, tapi prosedurnya belum. Jadi semangat baru ini jangan sampai tersandera oleh mekanisme lama,” katanya.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia 2025 di Tasikmalaya Angkat Isu Jurnalisme Digital, Optimisme Bagi Pelaku Industri Media

Demi Hamzah menegaskan, KUHP baru ini menempatkan martabat manusia sebagai pusat keadilan pidana. Empat tujuan pemidanaan yakni mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, dan memulihkan keseimbangan sosial, menggambarkan wajah hukum Indonesia yang beradab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X