Polisi Tetapkan Siswa SMAN 72 sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum, Densus 88 Turun Tangan Selidiki Motif

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 November 2025 | 08:08 WIB
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.  (Dok Polri)
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum. (Dok Polri)

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Jual-Beli Jabatan, 13 Orang Diamankan

Pendampingan Psikologis oleh KPAI dan Tim Trauma Healing

Selain fokus pada penyelidikan, Polda Metro Jaya juga mengutamakan pemulihan kondisi psikologis para korban dan pelaku.

Menurut Bhudi, KPAI bersama tim trauma healing telah membentuk posko pendampingan di lingkungan sekolah untuk mendampingi para siswa, guru, serta keluarga terdampak.

“Penyelidikan dan penanganan peristiwa ini Polri melibatkan KPAI dan tim trauma healing,” jelas Bhudi.

Tim tersebut berfokus pada pemulihan trauma agar kegiatan belajar di SMAN 72 dapat segera berjalan normal.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Terduga Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Adalah Siswa, Polisi Dalami Dugaan Paparan Ideologi

“Diharapkan kegiatan belajar mengajar tetap bisa berjalan kembali secara normal,” kata Bhudi.

Lebih lanjut, Bhudi menjelaskan bahwa pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban luka, tetapi juga kepada seluruh komunitas sekolah.

“Di situ juga di Posko, pihak Polri bersama KPAI mempersiapkan tim trauma healing untuk sama-sama bukan hanya fokus terhadap pemulihan medis,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X