DPRD Bongkar Ketidaksiapan Kebijakan 'No Karcis, No Bayar' di Kota Tasikmalaya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 25 November 2025 | 06:21 WIB
Komisi II DPRD soroti kebijakan ‘no karcis, no bayar’, Kepler Sianturi nilai aturan tak didukung perangkat teknis dan berisiko turunkan PAD. (D. Farhan Kamil)
Komisi II DPRD soroti kebijakan ‘no karcis, no bayar’, Kepler Sianturi nilai aturan tak didukung perangkat teknis dan berisiko turunkan PAD. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait parkir gratis tanpa karcis atau "no karcis, no bayar", mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPRD.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menilai kebijakan tersebut belum ditopang perangkat teknis yang memadai, sehingga pelaksanaannya tidak berjalan efektif di lapangan, dan dikhawatirkan menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepler menjelaskan, sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ditetapkan, pihaknya telah mendorong pemerintah agar segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwalkot), sebagai pedoman teknis pengelolaan retribusi parkir.

Baca Juga: Tanpa Karcis, Parkir Gratis! Pemkot Tasikmalaya Perketat Penertiban untuk Tekan Pungli dan Dongkrak PAD

Namun ucap politisi PDI Perjuangan ini, hingga kini aturan pendukung tersebut belum juga muncul.

"Kita sudah punya Perda 1/2024, tetapi perangkat teknisnya mana? Perwalkot dibutuhkan agar Dishub punya pegangan untuk meningkatkan PAD. Sampai sekarang belum terlihat,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Kepler mengungkapkan, sebelum kebijakan parkir gratis tanpa karcis diumumkan, Dishub sempat mewacanakan kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Namun tidak didukung dengan langkah teknis berupa penghitungan potensi riil retribusi.

"Belum ada hitungan potensi pendapatan per tahun, tiba-tiba muncul kebijakan baru. Ini membuat arah kebijakan tidak presisi," terang Kepler.

Baca Juga: Kekuatan Seni dan Budaya Penjaga Tata Nilai yang Mulai Terkikis, Ketua DKKT Tatang Pahat Bicara Lantang

Lebih lanjut ia menyebutkan, ketiadaan karcis resmi yang terdaftar di Bappenda dalam rangka menjalankan kebijakan tanpa karcis parkir gratis, membuat potensi parkir tidak dapat dipantau dengan baik.

Kepler menilai, karcis merupakan instrumen penting untuk mengukur peredaran, penggunaan, dan hasil retribusi.

“Jika pemerintah keluarkan 5.000 lembar karcis, misalnya, maka harus ada laporan berapa yang terpakai. Tanpa itu, PAD tidak bisa dihitung secara akurat,” tegasnya.

Baca Juga: Satu Dekade DKKT, Menjaga Napas Kesenian Tasikmalaya di Tengah Badai Tantangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X