Kepler juga mendapati bahwa sejauh ini, juru parkir belum menerima sosialisasi memadai soal kebijakan baru tersebut. Mereka masih memakai karcis lama dan belum memahami SOP no karcis, no bayar.
"Ada sekitar 400 jukir. Idealnya mereka diberi pembekalan, identitas resmi, SOP, seragam, hingga administrasi yang jelas sebelum kebijakan diluncurkan,” kata Kepler.
Ia menekankan perlunya cadangan jukir yang terdata, sistem pengawasan melekat, serta mekanisme pelaporan yang kuat agar tidak terjadi kebingungan maupun penyelewengan.
Baca Juga: Digitalisasi SIKAWAN PKK Kota Tasikmalaya Mulai Diterapkan, Diskominfo Dorong Transformasi Dasawisma
Kepler menambahkan, saat ini masih terjadi pelanggaran tarif di lapangan. Meskipun Perda telah menetapkan tarif berbeda untuk mobil, truk, dan motor, jukir masih memungut tarif seragam Rp2.000.
"Perda tidak dijalankan. Kalau aturan dasar saja tidak ditegakkan, sulit berharap kebijakan baru bisa efektif," ucapnya.
Komisi II DPRD, sambung Kepler, berencana memanggil Dinas Perhubungan untuk meminta penjelasan terkait implementasi kebijakan tersebut.
"Pekan depan rencananya kita panggil Dishub. Kita ingin tahu sejauh mana kebijakan ini dijalankan, bagaimana mekanisme pelaporan, dan pengawasan. Kita akan tanyakan juga terkait kesiapan juru parkir,” tutup Kepler.***
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tekankan Peran Vital Seniman dalam Pemilihan Ketua DKKT 2025-2030
Kormi Tasikmalaya Bersiap Lebih Inklusif, Wabup Asep Sopari Dorong Olahraga Masyarakat Menjangkau Semua Lapisan
Diskominfo - RAPI Perkuat Kolaborasi Layanan Darurat 112 pada Raker RAPI Wilayah 16 Ciamis
Propemperda 2026 Dibahas DPRD Ciamis, Bupati Herdiat Soroti Arah Kebijakan dalam Rapat Paripurna
Satu Malam Dua Nyawa Melayang, Fakta Mengejutkan di Balik Miras Oplosan
Ledakan Mortir di Bekasi, Fakta Baru dari Kapolsek Babelan dan Peran Tim Jibom dalam Penyelidikan