Mediapriangan.com - Polri resmi menetapkan enam personel aktifnya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector di kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan 6 anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan di TMP Kalibata disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Jumat, 12 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam sebelum menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ujar Brigjen Wisnu Andiko.
Brigjen Wisnu merinci identitas keenam tersangka dalam kasus pengeroyokan di TMP Kalibata tersebut, yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. Seluruhnya merupakan anggota aktif Yanma Mabes Polri yang kini menjalani proses hukum pidana dan etik.
Terkait jeratan hukum, Brigjen Wisnu menegaskan bahwa 6 anggota Polri tersebut dikenakan pasal pidana berat atas peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Pemuda PUI Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik, Dorong Kaderisasi dan Kolaborasi Menuju Generasi Emas
"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Selain proses pidana, Polri juga menilai tindakan para tersangka sebagai pelanggaran serius di internal institusi.
"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggaran masuk ke dalam kategori pelanggaran berat," tutupnya.
Baca Juga: Kelurahan Sindangrasa Kabupaten Ciamis Masuk 5 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga Jawa Barat
Penanganan internal ini dilakukan seiring dengan proses pidana kasus pengeroyokan di TMP Kalibata.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Brigjen Wisnu menekankan bahwa status sebagai 6 anggota Polri tidak menjadi penghalang dalam penegakan hukum.
Artikel Terkait
Isu Kriminalisasi dalam KUHP Baru Menguat, Pemerintah Andalkan Anotasi Hukum untuk Tekan Penyalahgunaan
Kasus Alvaro Mencuat Lagi, Dugaan Keterlibatan Keluarga Ayah Tiri Diungkap Sang Nenek
Jejak Terakhir Alvaro Terungkap, Kapolres Jaksel Beberkan Fakta Baru Kasus Alvaro setelah Pencarian 8 Bulan
Jejak Digital Ungkap Motif Pembunuhan Alvaro, Polisi Beberkan Peran Ayah Tiri dan Kemungkinan Pelaku Lain
Raffi Ahmad Ungkap Suasana Nusakambangan, Cerita Berbeda di Balik Pemindahan Ammar Zoni
Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Prioritaskan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dibawa ke Rumah Aman, Polisi Fokus Pantau Kondisi Psikis ABH
BNN Tangkap Dewi Astutik di Kamboja, Pengendali Jaringan Golden Triangle Penyulundup 2 Ton Sabu
Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja, Red Notice hingga Keterlibatan WN Pakistan
Update Kasus Penganiayaan TMP Kalibata Terungkap, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Usai Kerusuhan Mematikan