Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan di Kota Tasikmalaya Jelang Tahun Baru 2026

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Rabu, 31 Desember 2025 | 15:15 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi menyebut pemusnahan miras dan knalpot brong hasil KRYD Desember 2025 melibatkan Pemkot, TNI, dan unsur keagamaan. (Dok. Asep M.S)
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi menyebut pemusnahan miras dan knalpot brong hasil KRYD Desember 2025 melibatkan Pemkot, TNI, dan unsur keagamaan. (Dok. Asep M.S)

Mediapriangan.com - Ribuan botol minuman keras berbagai merk dan ratusan knalpot bising dimusnahkan Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota di Halaman Pos Polisi Taman Kota Tasikmalaya, Rabu 31 Desember 2025.

Dalam pemusnahan tersebut, 7.405 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, serta lebih dari 500 buah knalpot brong atau knalpot bising dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.

Tak hanya itu, polisi juga memusnahkan 5.000 butir pil eksimer, 5.500 butir tramadol, 500 butir triheksifenidil, serta 2.500 butir obat keras berbagai merek yang tergolong psikotropika dan narkotika.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2026, Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Ditutup untuk Kendaraan Bermotor

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, pemusnahan barang bukti minuman keras dan knalpot brong merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama Bulan Desember 2025 yang melibatkan Pemerintah Kota Tasikmalaya, TNI dan unsur keagamaan.

"Ini merupakan barang sitaan dari terpidana penyalahgunaan miras. Dimusnahkan secara digilas menggunakan stum Wolf sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Kapolres usai pemusnahan.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap 3 bulan ini ujar Kapolres, digelar di Taman Kota Tasikmalaya, dengan menghadirkan Forkopimda, para alim ulama, serta perwakilan ormas keagamaan dan masyarakat.

Baca Juga: Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Tasikmalaya, Kasus Kriminal Naik 13 Persen, Penyelesaian Capai 80 Persen

"Kegiatan ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, melainkan wujud nyata dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk saat perayaan tahun baru nanti malam," Katanya.

Selama satu tahun terakhir, lanjut Kapolres, pihaknya telah menangani lebih dari 50 kasus miras melalui proses tipiring (tindakan pidana ringan), khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.

Kapolres juga mengapresiasi kontribusi aktif dari masyarakat dan berbagai pihak yang telah memberikan informasi terkait peredaran barang-barang terlarang tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Viman Resmikan Tatang Pahat sebagai Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya 2025-2030

Pemusnahan 7.405 botol miras dan ratusan knalpot brong di Taman Kota Tasikmalaya jadi komitmen menjaga keamanan malam tahun baru, Rabu 31 Desember 2025.
Pemusnahan 7.405 botol miras dan ratusan knalpot brong di Taman Kota Tasikmalaya jadi komitmen menjaga keamanan malam tahun baru, Rabu 31 Desember 2025. (Dok. Asep M.S)


"Kami sangat mengapresiasi bantuan dari masyarakat Kota Tasikmalaya yang tidak segan memberikan informasi, termasuk dari organisasi keagamaan seperti Al Muntaz Taliban yang seringkali menjadi mitra kami dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol," tambahnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Harapannya, upaya ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan peredaran barang-barang terlarang dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh warga Kota Tasikmalaya,"Katanya.

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru, Warga Kota Tasikmalaya Diminta Tidak Menyalakan Petasan dan Kembang Api

Di tempat yang sama, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini wujud sinergitas antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan TNI dan Polri serta organisasi Islam dalam memerangi penyakit masyarakat.

Selain itu, bukti bahwa penerapan Perda Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Tasik berjalan dengan baik sehingga mampu mewujudkan Kota Tasikmalaya Zero minuman beralkohol atau miras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X