Dalam susunan yang telah dilantik, H. Roni Sahroni dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengawas, sementara Zamzam Zamaludin dan Aa Ahmad Nurdin menjadi anggota.
Ujang menilai keberadaan dua figur yang masih berada dalam lingkup birokrasi memunculkan pertanyaan publik terkait keseimbangan unsur dalam Dewan Pengawas.
Baca Juga: Aset Kabupaten Tasikmalaya Tetap Dipakai KPU Kota Tasikmalaya, Pinjam Pakai Berlanjut Tanpa Sewa
“Kalau melihat aturan, ada unsur birokrasi, unsur yang memahami kesehatan, dan unsur masyarakat. Yang menjadi perhatian, saat ini ada dua figur yang berasal dari lingkungan birokrasi. Ini yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ujang, keberadaan Aa Ahmad Nurdin yang berprofesi sebagai dokter memang memenuhi aspek kompetensi kesehatan. Namun, karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, publik berpotensi melihat adanya dominasi unsur birokrasi dalam Dewan Pengawas.
Ia berpendapat masih banyak tenaga profesional kesehatan di luar pemerintahan yang memiliki kapasitas untuk mengisi posisi tersebut sehingga komposisi Dewan Pengawas dapat lebih berimbang.
Baca Juga: Rachmat Amir Sudyana Soroti Lemahnya Fondasi Ekonomi Kabupaten Tasikmalaya
Meski mengkritisi proses rekrutmen dan komposisi Dewan Pengawas, Komisi IV tetap berharap lembaga pengawas tersebut mampu menjalankan tugas secara profesional.
Ujang menegaskan Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan kesehatan di RSUD KHZ Musthafa berjalan sesuai standar, mulai dari pengawasan kebijakan manajemen, mutu pelayanan, hingga perlindungan terhadap hak-hak pasien.
“Harapan kami sederhana, pelayanan kepada masyarakat harus semakin baik. Dewan Pengawas harus hadir sebagai mitra kritis sekaligus pengawal agar rumah sakit terus berbenah dan menjadi kebanggaan masyarakat Tasikmalaya,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD KHZ Musthafa pada Senin (1/6/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Cecep menegaskan, Dewan Pengawas memiliki posisi strategis dalam memperkuat tata kelola rumah sakit daerah.
Ia berharap Dewan Pengawas dapat mengawal peningkatan mutu layanan kesehatan, mengawasi pengelolaan keuangan, serta mendorong pengembangan kelembagaan rumah sakit.
Bupati juga berpesan agar setiap kebijakan yang diambil rumah sakit tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, keselamatan pasien, dan kemudahan akses layanan kesehatan.
Baca Juga: DPR Soroti Kinerja Nanik S Deyang, Dinilai Tepat Memimpin BGN Usai Pergantian Kepala BGN