Komisi IV Pertanyakan Komposisi Dewas RSUD KHZ Musthafa, Soroti Minimnya Keterbukaan Seleksi

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 5 Juni 2026 | 20:42 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Ujang Sukmana, S.Sos (Dok. DFK)
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Ujang Sukmana, S.Sos (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Pelantikan tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD KHZ Musthafa oleh Bupati Tasikmalaya memunculkan sejumlah pertanyaan dari kalangan legislatif.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti proses seleksi yang dinilai berlangsung tertutup serta komposisi Dewan Pengawas yang dianggap belum ideal sesuai semangat regulasi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengaku pihaknya tidak memperoleh informasi mengenai tahapan seleksi hingga penetapan Dewan Pengawas rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga: DPRD Tasikmalaya Warning Keras Proyek Jalan Rp230 Miliar, Kualitas Harus Tahan 5 Tahun

Menurutnya, sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi kesehatan dan menjadi mitra kerja RSUD KHZ Musthafa, Komisi IV semestinya mendapatkan informasi mengenai proses rekrutmen yang berujung pada pelantikan Dewan Pengawas.

“Kami tidak mengetahui proses seleksi dan rekrutmen Dewan Pengawas tersebut. Komisi IV tidak pernah menerima informasi ataupun undangan terkait prosesnya. Kami baru mengetahui saat akan dilaksanakan pelantikan,” ujar Asep, Jumat (5/6/2026).

Asep menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun yang terpilih menjadi Dewan Pengawas. Namun, proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pelayanan publik harus dilakukan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Geger Rekening BCA Amblas Rp160 Juta di Kota Tasikmalaya, Audiensi DPRD Soroti Celah Keamanan Mobile Banking

Ia berharap seluruh anggota Dewan Pengawas yang telah dilantik benar-benar memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Asep, Dewan Pengawas idealnya diisi oleh figur yang memiliki pemahaman kuat mengenai manajemen rumah sakit, tata kelola pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan BLUD, hingga pengembangan kelembagaan rumah sakit.

“Yang dibutuhkan bukan hanya jabatan, tetapi kompetensi dan rekam jejak. Dewan Pengawas harus mampu memberikan masukan strategis agar rumah sakit berkembang dan kualitas pelayanannya meningkat,” katanya.

Baca Juga: Dandim Tasikmalaya Dukung BSMSS 2026, Jalan 1,5 Kilometer Dibangun untuk Dorong Ekonomi Warga Jahiang

Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Ujang Sukmana. Ia mempertanyakan komposisi Dewan Pengawas yang menurutnya didominasi unsur birokrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Rekomendasi

Terkini

X