Viral Video Karawang, Dedi Mulyadi Singgung Barak Militer untuk Pembinaan dan Penanganan Kasus

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 10 Juni 2026 | 17:04 WIB
Dedi Mulyadi menanggapi viral video Karawang dan membuka opsi barak militer sebagai bagian dari pembinaan sesuai usia. (Dok. Jabarprov.go.id)
Dedi Mulyadi menanggapi viral video Karawang dan membuka opsi barak militer sebagai bagian dari pembinaan sesuai usia. (Dok. Jabarprov.go.id)

Sebelumnya, program barak militer pernah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani pelajar yang terlibat tawuran maupun perilaku menyimpang lainnya.

Pernyataan mengenai barak militer tersebut menjadi salah satu bagian yang banyak mendapat perhatian publik setelah viral video Karawang menyebar luas.

Menurut Dedi Mulyadi, pendekatan pembinaan tetap menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian persoalan sosial.

“Ya mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan gay,” sambungnya.

Baca Juga: Polemik SPMB 2026 Jabar Memanas, Laskar Benteng Indonesia Desak Gubernur Copot Kadisdik

Sementara itu, perkembangan kasus Karawang terus bergulir di tingkat penyidikan. Kepolisian menyatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari pendalaman lokasi kejadian hingga meminta keterangan sejumlah saksi terkait viral video Karawang.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penetapan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya pelanggaran pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu, 10 Juni 2026.

Baca Juga: Ekonom INDEF Dorong Indonesia Masuki Tatanan Ekonomi Baru, Evaluasi Total Strategi Pembangunan Nasional

“Proses penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial,” tuturnya.

Saat ini, kasus Karawang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Perkembangan kasus Karawang, pernyataan Dedi Mulyadi, serta wacana barak militer untuk pembinaan siswa diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses hukum dan evaluasi penanganan sosial yang dilakukan pemerintah daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X