Sidang Perdana Supriadi Dikawal Kader GP Ansor dan Petani, Proses Hukum Jadi Sorotan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31 WIB
Puluhan kader GP Ansor dan anggota SPP memadati PN Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026), memberi dukungan moral kepada Supriadi alias Abang di sidang perdana. (Dok. DFK)
Puluhan kader GP Ansor dan anggota SPP memadati PN Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026), memberi dukungan moral kepada Supriadi alias Abang di sidang perdana. (Dok. DFK)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Puluhan kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) memadati Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (21/7/2026), untuk memberikan dukungan moral kepada Supriadi alias Abang yang menjalani sidang perdana perkara pidana.

Selain mengawal jalannya persidangan, massa juga menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan mengedepankan asas due process of law.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian selama proses penanganan perkara.

Baca Juga: SDN Citapen Kota Tasikmalaya Terbakar, Api Melalap Lantai Dua Diduga akibat Korsleting Listrik

Ia mengaku menyayangkan penahanan Supriadi yang dinilai berlangsung cukup lama serta mempertanyakan transparansi penanganan kasus sejak tahap penyidikan.

Fahmi juga mengungkap pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami Supriadi selama berada di rumah tahanan.

Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang agar hak-hak tahanan tetap terlindungi.

Sementara itu, dalam persidangan, tim penasihat hukum mengajukan keberatan karena belum menerima salinan berkas perkara.

Baca Juga: Naura Naca Anugrah Dilaporkan Hilang di Tasikmalaya, Keluarga Minta Bantuan Warga untuk Pencarian

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada tim kuasa hukum.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Dinan Samsul Maarif menyatakan, pihaknya akan menyusun langkah hukum untuk membantah seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Kami akan melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme persidangan untuk menyangkal seluruh tuduhan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujarnya usai sidang.

Baca Juga: OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Perkuat Industri BPR Syariah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X