Namun ketika jatuh tempo, pembayaran disebut tidak berjalan sebagaimana perjanjian. Meski sebagian kewajiban telah dibayarkan secara bertahap, menurut pihak korban masih terdapat kekurangan senilai Rp6,85 miliar.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kini menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak kliennya.
Baca Juga: Sinergi TNI-Polri Kian Kokoh, Dandim 0612/Tasikmalaya Sambangi Kapolres di Hari Bhayangkara ke-80
"Kami berharap ada itikad baik dari pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas. Kami juga siap membuka seluruh dokumen pendukung apabila dibutuhkan dalam proses hukum maupun klarifikasi lebih lanjut," tegas Nana.
Hingga berita ini disusun, pihak bank yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Melva Purba. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.***
Artikel Terkait
DPRD Minta Bupati Tasikmalaya Cabut SK Dewas RSUD KHZ Musthafa
PAN Kota Tasikmalaya Bidik Delapan Kursi DPRD pada Pileg 2029, Soliditas Partai Jadi Kunci Kemenangan
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Bulan Bung Karno Jadi Panggung Kebersamaan di Kabupaten Tasikmalaya
Ratusan Obat Keras, Sabu dan Tembakau Sintetis Dimusnahkan Kejari Tasikmalaya
Penipuan Modus Pesan Hotel Sistem Daring Intai Pengusaha Hotel Tasikmalaya, PHRI Ungkap Bukti Transfer Palsu
HUT ke-118 INI, 95 Notaris Kota Tasikmalaya Perkuat Hukum Waris Islam untuk Cegah Sengketa Waris