BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Kajian mengenai tambang galian C Banyuwangi yang disusun DPW JPKP Jawa Timur pada 2024 kembali menjadi perhatian. Dalam dokumen tersebut, organisasi itu menguraikan sejumlah temuan dan analisis terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk potensi kerugian negara yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Kajian tersebut tertuang dalam surat bernomor 007/JPKP-JATIM/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024. Dokumen itu dikirimkan kepada sejumlah lembaga negara dan aparat penegak hukum, mulai dari Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPW JPKP Jawa Timur, Siswanto, SE, SH, menyatakan penyusunan kajian tersebut bertujuan memberikan dukungan terhadap penegakan supremasi hukum, khususnya pada sektor tambang galian C Banyuwangi yang dinilai memiliki potensi kerugian negara dalam skala besar.
Baca Juga: Kapolda Jatim Hadiri Wayang Kulit Ki Bayu Aji di Banyuwangi, Ribuan Penonton Padati Taman Blambangan
Penutupan Tambang Dinilai Belum Disertai Penegakan Hukum Menyeluruh
Dalam kajiannya, DPW JPKP Jawa Timur mengungkap bahwa aparat gabungan di Banyuwangi pernah menutup 31 aktivitas tambang galian C ilegal pada akhir 2022. Penertiban kembali dilakukan terhadap 14 lokasi tambang pada Juni 2023.
Namun, menurut organisasi tersebut, langkah administratif berupa penutupan lokasi belum diikuti penegakan hukum pidana secara menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara maupun ketentuan mengenai tindak pidana korupsi.
"Ketidakmaksimalan penegakan hukum ini membuat para oknum penambang galian C ilegal tetap berani beraktivitas kembali, sehingga jumlah tambang ilegal di Banyuwangi kian menjamur," ujar Siswanto dalam laporan kajiannya tersebut.
Soroti Ketimpangan PAD dan Aktivitas Pertambangan
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam dokumen DPW JPKP Jawa Timur adalah perbandingan antara tingginya aktivitas tambang galian C Banyuwangi dengan penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, pendapatan daerah dari sektor pertambangan galian C selama lima tahun terakhir tercatat relatif kecil. Pada 2019 penerimaan sebesar Rp687.197.329, tahun 2020 sebesar Rp251.186.282, tahun 2021 sebesar Rp202.128.150, tahun 2022 sebesar Rp278.374.800, dan tahun 2023 sebesar Rp183.872.225.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat terdapat sedikitnya 51 pengguna yang mengurus perizinan galian C. Namun, dalam kajian tersebut disebutkan hanya sebagian kecil pelaku usaha yang membayar retribusi atau pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Kelompok Pegiat Anti Korupsi Klaim Temuan Awal Dugaan Rasuah
Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Diam-Diam di Muara Ciwulan Tasikmalaya
Disorot Publik! Camat Cikalong Perintahkan Alat Berat Tambang Pasir Ilegal di Muara Harim Laut Ditarik
Pesisir Tasik Selatan Digerogoti Tambang Ilegal, Peradi: Negara Jangan Kalah
Tambang Pasir Ilegal Menggila di Pesisir Tasik Selatan, DPRD: Tangkap Pemiliknya!
Pengamat Tasikmalaya Ingatkan Bahaya Tambang Pasir Ilegal: Kerusakan Alam Bisa Picu Banjir Rob
Siapa di Balik Tambang Ilegal Tasikmalaya Selatan? Pasir Harim Laut Diduga Mengalir ke 4 Stockfield
Taliabu Gandeng ICCN, Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Jalan Baru Lepas dari Ketergantungan Tambang
Sembilan Korban Tewas di Tambang Emas Sijunjung Sumbar, Tebing Ambruk Tetiba Menimpa Penambang
Dugaan Mafia Tambang Kalipuro Diadukan ke PPATK, Praktisi Hukum Bidik Aktor Intelektual di Balik Joko Jatmiko