Kasus Supriadi sendiri menjadi perhatian publik sejak mencuat di media sosial beberapa bulan lalu.
Tim kuasa hukum menegaskan, kliennya merupakan Ketua BPD Desa Lengkongbarang, anggota GP Ansor, sekaligus aktivis Serikat Petani Pasundan (SPP), bukan sebagaimana narasi yang beredar di media social.
Dinan memastikan, pihaknya bersama 21 advokat dari sejumlah lembaga bantuan hukum, akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap terdakwa.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 28 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum.***
Artikel Terkait
Rapat Memanas, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Temukan Pasal Perbup yang Bertentangan dengan Pergantian Dewas RSUD
Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Gelar Festival 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Libatkan Ratusan SMP
Trombolisis Perdana di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Dua Pasien Stroke
SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipersoalkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Dasar Pemberhentian
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Bulan Bung Karno Jadi Panggung Kebersamaan di Kabupaten Tasikmalaya
PDIP Rolling AKD DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Lima Anggota Pindah Komisi