TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - OJK Tasikmalaya bersama Kepolisian Resor Ciamis mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok jasa titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis serta Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp500 juta. OJK memastikan hingga saat ini tidak terdapat tambahan korban maupun nilai kerugian dari kasus jasa titip limit paylater di wilayah Priangan Timur.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan di sektor keuangan.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penipuan paylater dengan modus jasa titip limit.
"Belum ada pengembangan lagi, sampai dengan saat ini pelakunya kan sudah ditangkap. Jadi kita pastikan karna tidak ada pengembangan, tidak ada kasus lain," katanya.
Nofa menegaskan OJK Tasikmalaya bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak yang menjalankan aktivitas keuangan ilegal. Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi maupun layanan keuangan yang tidak memiliki izin.
Menurut Nofa, masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal maupun jasa titip limit paylater umumnya tertarik karena adanya iming-iming keuntungan dari skema yang ditawarkan.
"Titip limit maupun investasi ilegal semuanya menggunakan skema ponzi," katanya.
Ia meminta masyarakat meningkatkan literasi keuangan dan memahami risiko sebelum mengikuti layanan pinjaman daring maupun investasi. Tawaran keuntungan besar, menurutnya, perlu diwaspadai, terutama jika tidak disertai kejelasan mengenai legalitas dan mekanisme usahanya.
"Mereka yang menjadi korban biasanya menganggap bahwa semua modus yang seperti itu sudah mendapatkan izin dan sebagainya. Itu terjadi karena kurangnya literasi dari mereka, untuk itu harus diwaspadai," katanya.
Baca Juga: OJK Tasikmalaya Bekali 91 Anggota Pramuka dengan Literasi Keuangan dan Bahaya Judi Online
Pengungkapan kasus jasa titip limit paylater di Ciamis bermula dari laporan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater melalui modus jasa titip limit yang disertai janji keuntungan.
Artikel Terkait
Program Tasikmalaya CAANG Jangkau 58 Ribu Warga, OJK Targetkan Edukasi Meluas hingga 98 Ribu Masyarakat
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Perkuat Industri BPR Syariah
OJK Tasikmalaya Luncurkan Program GENIUS di Ciamis, Perkuat Literasi Keuangan Guru dan Kepala Sekolah
OJK Tasikmalaya dan TPAKD Garut Perkuat UMKM lewat Program Desa EKI Tepas Papandayan
Kembangkan Ekonomi Daerah, Pemkab Garut Gandeng OJK Perluas Akses Pembiayaan Pertanian Kentang
OJK Tasikmalaya Bekali Mahasiswa Unpad, Literasi Keuangan Jadi Benteng dari Jerat Pinjaman Ilegal