Dari pengaduan tersebut, kerugian masyarakat dalam kasus penipuan paylater diperkirakan mencapai Rp500 juta.
OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI kemudian berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Polres Ciamis untuk mendukung proses penyelidikan. Penanganan perkara tersebut berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026.
OJK Tasikmalaya menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menekan praktik keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah Priangan Timur.***
Artikel Terkait
Program Tasikmalaya CAANG Jangkau 58 Ribu Warga, OJK Targetkan Edukasi Meluas hingga 98 Ribu Masyarakat
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Perkuat Industri BPR Syariah
OJK Tasikmalaya Luncurkan Program GENIUS di Ciamis, Perkuat Literasi Keuangan Guru dan Kepala Sekolah
OJK Tasikmalaya dan TPAKD Garut Perkuat UMKM lewat Program Desa EKI Tepas Papandayan
Kembangkan Ekonomi Daerah, Pemkab Garut Gandeng OJK Perluas Akses Pembiayaan Pertanian Kentang
OJK Tasikmalaya Bekali Mahasiswa Unpad, Literasi Keuangan Jadi Benteng dari Jerat Pinjaman Ilegal