Dikritik soal Karhutla, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Terjun ke Lokasi Kebakaran Hutan Hingga Terpeleset

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 3 September 2026 | 20:00 WIB
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran turun langsung ke lokasi karhutla di Palangka Raya. Medan sulit membuatnya sempat kehilangan keseimbangan. (Instagram.com/@undercover.id)
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran turun langsung ke lokasi karhutla di Palangka Raya. Medan sulit membuatnya sempat kehilangan keseimbangan. (Instagram.com/@undercover.id)

Agustiar menyatakan pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, masukan publik dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan dalam menghadapi karhutla.

"Saya justru menyukai kritik dan masukan seperti ini. Jangan dikira saya tidak suka, saya bangga," kata Agustiar.

"Saya harus maju. Saya tidak boleh menyerah," imbuhnya.

Baca Juga: Sampurna Orang Utan Ketapang Terbaring Lemas akibat Asap Karhutla Kalbar, Ditemukan di Kebun Warga

Karhutla Kalteng Capai Ribuan Kejadian

Persoalan karhutla di Kalimantan Tengah masih menjadi perhatian hingga Kamis, 3 September 2026.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Tengah per 30 Agustus 2026 mencatat 49.551 titik panas dan 2.222 kejadian karhutla.

Luas area yang terbakar berdasarkan data tersebut mencapai 6.358,71 hektare.

Sementara itu, Walhi Kalimantan Tengah melaporkan kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di sejumlah wilayah sejak awal Juli 2026.

Baca Juga: Viral Pernyataan Kadisdik Kalteng soal Sekolah di Tengah Karhutla, Singgung MBG hingga Siswa ke Kafe

Beberapa wilayah yang terdampak antara lain Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Sukamara.

Kondisi tersebut turut berdampak terhadap kualitas udara di Kota Palangka Raya. Kabut asap yang semakin pekat membuat kualitas udara dinilai memburuk.

Dampak karhutla juga dirasakan sektor pendidikan. Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X