Selain sistem ganjil-genap, kendaraan jenis truk diarahkan melakukan pengisian BBM pada malam hari. Kebijakan itu ditujukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan berukuran besar pada jam operasional siang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Kebijakan tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman dan diberlakukan mulai 13 hingga 20 September 2026.***
Artikel Terkait
Gempa M5,9 Guncang Laut Jawa, 8 KA di Daop 5 Sempat Berhenti hingga Jalur Dinyatakan Aman
Kecelakaan Tol Jombang-Mojokerto, 4 Penumpang Hiace Tewas Usai Tabrak Truk Bermuatan Gipsum
LSM PADI Gelar Family Gathering di Situ Panjalu, Jalin Kebersamaan Pengurus dan Anak Yatim Binaan
3 Oseng Mercon di Yogyakarta yang Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner, Sajian Pedas Legendaris yang Masih Dicari
LSM PADI Gelar Jambore dan Pelatihan Kepemimpinan di Ciamis, Perkuat Solidaritas dan Kapasitas Pengurus
Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke Jemplang, Pengunjung Bromo Hillside Panik Saat Api Mendekat