Nekat Tanam Ganja Ditengah Kebun Cabai, Dua Orang Warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya Diamankan Polisi

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 15:41 WIB
Dua pelaku penanaman ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya bersama barang bukti sebanyak tujuh pot ganja diamankan petugas di Mapolres Tasikmalaya Kota. (Dok. AMS)
Dua pelaku penanaman ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya bersama barang bukti sebanyak tujuh pot ganja diamankan petugas di Mapolres Tasikmalaya Kota. (Dok. AMS)

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Sebanyak tujuh pot pohon ganja dan dua orang pelaku penanaman ganja di wilayah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan kasus penanaman narkotika jenis ganja tersebut merupakan rangkaian penyelidikan jajaran Satresnarkoba yang merespons informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Narkoba September 2026, Sabu 144,28 Gram dan Ratusan Obat Diamankan

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.

"Benar kami amankan dua pelaku dan tujuh pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah," ungkap Kasat, Kamis, (08/9/2026).

Adapun, ujar Kasat, modus yang digunakan pelaku cukup licik yaitu dengan cara disamarkan di tengah kebun cabai untuk mengelabui warga.

Baca Juga: Tingkatkan Kesiapan dan Profesionalisme Personel, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ujian Bela Diri Polri Berkala

"Ya agar tidak mudah diketahui warga, tanamannya oleh pelaku disamarkan di antara kebun cabe," katanya.

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial NM (28) dan RA (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Ujar Kasat, karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Autopsi Jenazah Remaja IMM, Hasil Forensik Jadi Kunci Ungkap Penyebab Kematian

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun" jelas Kasat.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti tujuh pot ganja diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk penyidikan lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB
X