Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Diamankan Polda Jabar Diduga Tersandung Narkoba

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:50 WIB
Penjabat (Pj) Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, sebut belum ada rencana tes urin pejabat di lingkungan Pemkot (Dede Farhan Kamil)
Penjabat (Pj) Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, sebut belum ada rencana tes urin pejabat di lingkungan Pemkot (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AA diamankan jajaran Polda Jabar pada Kamis, 16 Maret 2023. 

AA diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urin yang menunjukkan positif. Meskipun dari tangan AA ini, tidak ditemukan barang bukti. 

Dari kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya didorong melakukan tes urin terhadap seluruh pejabat/ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

Baca Juga: Horor Indonesia Lagi, Film Losmen Melati Tayang Perdana 17 Maret 2023, Ini Jadwal Tayang di Bioskop Bandung

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah menyebutkan, jika pihaknya belum ada rencana untuk melakukan tes urin pejabat.

“Saya baru tahu tadi malam. Saya sudah konfirmasi dan hal ini sedang dalam proses penyelidikan petugas. Jadi mari kita hormati proses hukum ini, kita tunggu hasilnya dulu sehingga tidak menduga-duga,” kata Cheka Virgowansyah, Jumat, 17 Maret 2023. 

Dia menegaskan, akan terus memantau perkembangan kasus dan menunggu proses hukumnya yang sedang berjalan.

 Baca Juga: LKPJ Bupati Ciamis Tahun 2022, Simak Raihan Prestasi Kabupaten Ciamis, Mulai Kenaikan IPM Hingga Penghargaan

“Teman-teman di Polres Tasikmalaya Kota juga sedang bekerja, mudah-mudahan nanti ada hasil terbaik,” ujar Cheka Virgowansyah.

Ditanya terkait sanksi kepegawaian terhadap AA, Cheka mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

“Kita tentunya harus melakukan proses pendalaman. Sanksi itu kalau sudah terbukti narkoba," ujar Cheka.

Baca Juga: Warga Kuningan Sambut Waduk Darma Destinasi Wisata Unggulan Dunia

Menurutnya, ada beberapa jenis sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. 

"Kita belum tahu masuknya ke sanksi yang mana. Kita akan lihat yang disangkakan di peraturan 94 tentang disiplin PNS,” tutur Cheka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X