Pemerintah Kota Banjar Kembali Raih Predikat Opini WTP yang Ke 14 Kali, Atas LHP Tahun 2022 Dari BPK RI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:19 WIB
Wali Kota Banjar dan Ketua DPRD Kota Banjar dalam Penyerahan Opini WTP dari LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022, di Kantor BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung. pada Jumat, 5 Mei 2023.   (Tangkap layar laman resmi Pemkot Banjar)
Wali Kota Banjar dan Ketua DPRD Kota Banjar dalam Penyerahan Opini WTP dari LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022, di Kantor BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung. pada Jumat, 5 Mei 2023. (Tangkap layar laman resmi Pemkot Banjar)

Mediapriangan.com - Pemerintah Kota Banjar kembali meraih penghargaa Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, pada Jumat, 5 Mei 2023.

Opini WTP yang diterima Pemerintah Kota Banjar merupakan yang Ke-14 yang diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Jawa Barat, Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA(Aust)., ACPA.

Penyerahan Opini WTP dilaksanakan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, di Kantor BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung.

Baca Juga: Raih Opini WTP untuk Ke-7 Kali, Prestasi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar diterima secara langsung oleh Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., serta Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang R. Kalyubi, M.Si.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kota Banjar, Kepala BPKAD, Sekretariat Dewan Kota Banjar, serta Sekretaris Inspektorat Kota Banjar.

Kepala BPK Provinsi Jawa Barat menuturkan, bahwa Pemeriksan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh setiap entitas untuk menilai kewajaran atau kelayakan atas penyajian laporan keuangan yang telah dibuat oleh suatu entitas.

Baca Juga: Kembali Raih Penghargaan BPK RI, Pemkab Ciamis Sukses Pertahankan Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

Dan penilaian tersebut akan tercermin pada suatu opini audit. Tak terkecuali dengan entitas pemerintahan. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga memerlukan audit atas laporan keuangan yang telah dibuat.

Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui dan bisa menilai atas kredibilitas, kebenaran, kecermatan, dan keandalan informasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion artinya menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Output WTP Harus Lebih Dirasakan Kemanfaatannya Bagi Kesejahteraan Rakyat

Ditemui setelah kegiatan, Wali Kota Banjar mengaku bersyukur atas diraihnya kembali Opini WTP oleh Pemerintah Kota Banjar.

Menurutnya, Opini WTP ini merupakan bukti nyata atas komitmen Pemerintah Kota Banjar untuk menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel serta transparan dalam menyajikan laporan keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X