Terkait Peredaran Uang Rupiah Palsu, Begini Menurut BI Tasikmalaya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:40 WIB
Deputi Direktur Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali bersama Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.  (Dede Farhan Kamil)
Deputi Direktur Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali bersama Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Bank Indonesia (BI) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. 

BI bertugas menjamin tersedianya uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan.

Untuk mencegah tindak pemalsuan uang    rupiah, BI senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif maupun represif.

Baca Juga: Komplotan Pengedar Ribuan Lembar Uang Palsu Dicokok Polisi

"Upaya preventif dilakukan dengan penguatan unsur pengaman serta sosialisasi dan edukasi mengenai keaslian uang rupiah," kata Deputi Direktur Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 24 Mei 2023. 

Sementara itu lanjut Aswin, upaya represif dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang.

Dia menambahkan, pada tanggal 22 Mei 2023. dari hasil koordinasi dengan Polres Tasikmalaya, Kantor Perwakilan Bank   Indonesia Tasikmalaya telah melakukan klarifikasi terhadap 3.214 lembar uang yang diragukan keasliannya.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2023, Siap-siap untuk Libur Panjang

"Dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 2.597 lembar dan Rp50.000 sebanyak 617 lembar," ujar Aswin Kosotali.

Uang yang diragukan keasliannya itu, sambung dia, seluruhnya didapatkan dari hasil penangkapan tujuh orang pelaku di Kampung Gandok Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 15 Mei 2023.

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, uang yang diragukan keasliannya tersebut, dinyatakan sebagai uang tidak asli karena tidak sesuai dengan ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Baca Juga: Kategori Pengelolaan Dana Desa Terbaik, Desa Panjalu di Kabupaten Ciamis Raih Penghargaan Dari DJPb Jawa Barat

Di antaranya tegs dia, tidak terdapat mikro teks, bahan dari kertas biasa, nomor seri tidak berubah warna dengan menggunakan sinar ultraviolet. 

"Uang tidak asli memiliki kualitas yang rendah karena dapat dikenali dengan mudah melalui metode 3D, yaitu dilihat, diraba dan diterawang," ucap Aswin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X