Mediapriangan.com - Sungguh bejat akhlak dua orang pria, yang telah merenggut kehormatan seorang gadis berusia 15 tahun berinisial S asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dengan dalih sudah memiliki video pribadi S dan mengancam akan menyebarkannya, pelaku pertama berinisial FMS (22) sebagai buruh harian lepas, memaksa S pelajar SMP ini, melayani syahwatnya.
Tak hanya sekali, setelah kejadian kali pertama di Kecamatan Leuwisari pada April 2021, S kembali mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku kedua pada September 2022 di Kecamatan Sariwangi. Pria tersebut adalah AMS (18) yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Petani Di Cipatujah, Adegan Ke-15 Pelaku Membacok Tetangga
Kejadian tersebut berawal ketika S mengadukan (curhat) tentang peristiwa kelam yang dialaminya bersama FMS tahun 2021.
Berharap mendapat pencerahan atas kegelisahan yang dialaminya, S justru menerima perlakuan sebaliknya dari AMS
AMS seperti mendapat angin segar, ia mengancam akan melaporkan kejadian kelam yang dialami S itu, kepada kedua orang tuanya, jika tidak melayani nafsu birahinya.
Baca Juga: Warnai HUT Bhayangkara Ke-77, Polri Rawat Situs Bersejarah Makam Waliyullah
"Selang satu tahun pasca kejadian dengan FMS, September 2022, korban berkenalan dengan AMS dan curhat terkait perlakuan FMS. Namun, curhatan tersebut digunakan AMS untuk mengancam dan memaksa korban melayani syahwatnya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu, 21 Juni 2023.
Tersangka AMS mengancam akan memberitahu orang tua korban jika tidak mau berhubungan badan dengannya.
“Peristiwa persetubuhan yang pertama ini justru diabadikan pelaku AMS melalui video tanpa sepengetahuan korban dan digunakan sebagai alat untuk melakukan persetubuhan berikutnya dengan korban,” kata Suhardi Hery Haryanto.
Bahkan, sambung dia, video tersebut tersebar di lingkungan sekolah SMP hingga tangan kedua orang tua korban, setelah S minta putus.
Ditambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Artikel Terkait
Pelaku dan Penyebar Video Porno 2 Menit 50 Detik, Diamankan Tim Satreskrim Polres Ciamis
Mulia, Ini Yang Dilakukan Polres Tasikmalaya Menyambut Ramadan 1444 Hijriah
Rekatkan Polri Dengan Masyarakat, Polres Tasikmalaya Bagi-Bagi Makanan Untuk Takjil
9 Spesialis Curanmor Digulung Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ini Modusnya
Ini Cara Anggota Polres Tasikmalaya Berbagi Kebahagiaan