2. Realisasi untuk keempat program di atas pada masing-masing kecamatan, kelurahan, dan Rt/Rw.
Proses mediasi ini dipandu oleh Mediator Dadan Saputra, dengan bantuan dari Mediator Pembantu Mahi M. Hikmat.
Hasil mediasi menyatakan bahwa semua pihak telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa informasi.
Kesepakatan ini dicapai karena termohon (Pemerintah Kabupaten Ciamis) tidak memiliki akses terhadap informasi yang diminta oleh pemohon.
Hal ini disebabkan karena program-program tersebut merupakan program Kementerian dan bukan program yang ada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Ciamis.
PPID utama Kabupaten Ciamis H. Tino Armyanto Lukman Slamet, menjelaskan sengketa informasi mengenai anggaran dan realisasi program tahun anggaran 2021 pada setiap kecamatan, kelurahan/desa, dan Rt/Rw dapat dijadikan sebagai momen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui layanan permohonan informasi publik, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ppid.ciamiskab.go.id atau melalui SP4N Lapor di lapor.go.id," kata H Tino yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Sebelumnya Rusak Parah, Puskesmas Pembantu Cintanagara di Kabupaten Ciamis Kini Beroperasi Kembali
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa informasi ini timbul karena pemohon mengajukan permohonan informasi melalui email diskominfo tanpa melalui website resmi ppid.ciamiskab.go.id.
"Oleh karena itu, PPID utama Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk mengevaluasi peristiwa ini dan akan lebih masif dalam menyosialisasikan layanan permohonan informasi publik," ucapnya.
Hal itu, agar masyarakat Kabupaten Ciamis lebih memahami prosedur permohonan informasi publik melalui melalui ppid.ciamiskab.go.id maupun lapor.go.id.***