Sengketa Informasi Publik Antara APIJ dan PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis, Berakhir Dengan Kesepakatan Damai

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 14 September 2023 | 12:18 WIB
Dalam sidang sengketa informasi publik antara APIJ dan PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 13 September 2023.   (Kominfo Kabupaten Ciamis)
Dalam sidang sengketa informasi publik antara APIJ dan PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 13 September 2023. (Kominfo Kabupaten Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Sidang Pemeriksaan Awal (PA) dan mediasi sengketa informasi publik antara Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) menghadapi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Ciamis mencapai kesepakatan.

Sidang PA dan mediasi sengketa informasi publik antara APIJ menghadapi PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 13 September 2023.

Selain PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis, 22 Kabupaten dan Kota juga turut hadir dalam sidang PA dan mediasi sengketa informasi publik yang melibatkan APIJ.

Baca Juga: Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, DPMD Gandeng Diskominfo Bentuk e office Desa Kabupaten Ciamis

Namun, terdapat 7 kabupaten dan kota yang tidak menghadiri sidang PA dan mediasi sengketa informasi publik dengan nomor register 2215/K-A19/PSI/KI-JBR/VI/2023 tersebut.

APIJ meminta informasi terkait anggaran dan realisasi program pada tahun anggaran 2021 untuk masing-masing kecamatan, kelurahan/desa, dan Rt/Rw dalam kaitannya dengan program-program berikut:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT).

2. Kartu sembako BPNT PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau Bansos Usulan Daerah, Kartu Sembako BPNT reguler.

Baca Juga: Kabupaten Ciamis Kembali Dapat Penghargaan Tingkat Nasional, Raih Juara 3 Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023

3. Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Bantuan sembako kemiskinan ekstrim.

APIJ mengajukan permohonan data sebagai berikut:

1. Anggaran untuk keempat program di atas pada masing-masing kecamatan, kelurahan/desa, dan Rw/Rt.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X