Sengketa Informasi Publik Antara APIJ dan PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis, Berakhir Dengan Kesepakatan Damai

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 14 September 2023 | 12:18 WIB
Dalam sidang sengketa informasi publik antara APIJ dan PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 13 September 2023.   (Kominfo Kabupaten Ciamis)
Dalam sidang sengketa informasi publik antara APIJ dan PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 13 September 2023. (Kominfo Kabupaten Ciamis)

2. Realisasi untuk keempat program di atas pada masing-masing kecamatan, kelurahan, dan Rt/Rw.

Baca Juga: Bentangan Bendera Merah Putih Sambut Bupati Ciamis di Acara GPD Ke-14 Situs Karang Kamulyan Kabupaten Ciamis

Proses mediasi ini dipandu oleh Mediator Dadan Saputra, dengan bantuan dari Mediator Pembantu Mahi M. Hikmat.

Hasil mediasi menyatakan bahwa semua pihak telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa informasi.

Kesepakatan ini dicapai karena termohon (Pemerintah Kabupaten Ciamis) tidak memiliki akses terhadap informasi yang diminta oleh pemohon.

Baca Juga: Perayaan Milad ke-46 BKPRMI Kabupaten Ciamis, Wakil Bupati Ciamis: Membangun Generasi Muda Islam yang Modern

Hal ini disebabkan karena program-program tersebut merupakan program Kementerian dan bukan program yang ada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Ciamis.

PPID utama Kabupaten Ciamis H. Tino Armyanto Lukman Slamet, menjelaskan sengketa informasi mengenai anggaran dan realisasi program tahun anggaran 2021 pada setiap kecamatan, kelurahan/desa, dan Rt/Rw dapat dijadikan sebagai momen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui layanan permohonan informasi publik, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ppid.ciamiskab.go.id atau melalui SP4N Lapor di lapor.go.id," kata H Tino yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Sebelumnya Rusak Parah, Puskesmas Pembantu Cintanagara di Kabupaten Ciamis Kini Beroperasi Kembali

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa informasi ini timbul karena pemohon mengajukan permohonan informasi melalui email diskominfo tanpa melalui website resmi ppid.ciamiskab.go.id.

"Oleh karena itu, PPID utama Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk mengevaluasi peristiwa ini dan akan lebih masif dalam menyosialisasikan layanan permohonan informasi publik," ucapnya.

Hal itu, agar masyarakat Kabupaten Ciamis lebih memahami prosedur permohonan informasi publik melalui melalui ppid.ciamiskab.go.id maupun lapor.go.id.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X